Berita NTT

Polres TTU Bentuk Tim Khusus Usut Kematian Tidak Wajar Anak Dibawah Umur di Desa Orinbesi

Pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus dugaan kematian tidak wajar

Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM/HO-IST
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boru 

Korban meninggal di dalam bak pendingin mesin mol padi, di Desa Orinbesi, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten TTU dan telah dilaporkan ke Polres TTU pada tanggal 26 Juni 2023 lalu oleh kakek korban.

Selaku pakar hukum pidana dan Ketua Dewan Etik Perlindungan Nasional Anak Indonesia, Agustinus meminta Kapolres TTU dan Kasatreskrim untuk segera melakukan tindakan hukum berupa investigasi agar kasus dugaan kematian tidak wajar ini bisa terungkap.

Kasus seperti ini, kata Agustinus, semestinya harus direspon cepat. Karena berkaitan dengan anak di bawah umur dan dugaan kejahatan terhadap anak bahkan, dugaan pembunuhan terhadap anak di bawah umur. 

Selain itu, Dia juga meminta kepada Pemda TTU dan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres TTU dan Kejari TTU untuk turun melakukan investigasi bersama agar kasus ini bisa dibuka serta tabir meninggalnya korban bisa terungkap.

Sebagai salah satu pengacara nasional, Agustinus Nahak selalu mendedikasikan diri dan berpihak kepada masyarakat kecil terutama kaum lemah dalam hal ini perempuan dan anak. Hal ini menjadi salah satu perhatian khusus dari Calon Anggota DPR RI ini juga merupakan pengacara nasional dan pakar hukum pidana.

"Yang saat ini kalau di NTT itu banyak sekali kasus kekerasan perempuan dan anak di bawah umur," ujarnya, Jumat, 10 November 2023.

Keberpihakan terhadap masyarakat kecil, lanjut Agustinus, bukan hal baru dan telah terbukti secara nyata.  Di sisi lain, bantuan hukum gratis terhadap masyarakat kecil terutama kaum perempuan dan anak merupakan bagian dari tanggung jawab moril sebagai Ketua Dewan Etik Perlindungan Nasional Anak Indonesia.

Ia menegaskan bahwa, dalam menggeluti profesinya sebagai pengacara, keberpihakan terhadap masyarakat kecil dan juga terhadap urusan-urusan Gereja menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam hidupnya.

Bagi Agustinus, kehadiran dirinya untuk terjun ke dunia politik karena keprihatinannya atas kasus-kasus hukum terhadap perempuan dan anak serta masyarakat kecil yang marak terjadi di NTT.

"AMS hadir adalah salah satu fenomena baru dalam hal penegakan hukum. Bahwa, hanya orang hukum yang bisa menyelesaikan masalah hukum di Nusa Tenggara Timur," tegas Agustinus.

Ia menambahkan, tidak hanya kasus kematian tidak wajar seorang anak di Orinbesi yang dibantu. Namun, hampir di seluruh Indonesia dirinya hadir untuk berpihak kepada kaum lemah dan masyarakat kecil dalam hal pemberian bantuan hukum, advokasi hukum, edukasi hukum, pencerahan hukum, bahkan saat ini, dirinya membuka layanan konsultasi hukum gratis 

Politik yang dibangun AMS, kata Agustinus, adalah politik yang santun, edukatif, riang gembira, berguna bagi masyarakat serta tidak menyerang harkat dan martabat orang lain. 

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas laporan tersebut. 

Kasus dugaan korban meninggal dunia tidak wajar itu saat ini sedang dalam tahap penyelidikan. Diperkirakan sekitar 6 hingga 7 orang saksi yang sudah diperiksa.

Ia memastikan bahwa, pihak Satreskrim Polres TTU akan segera menetapkan tersangka atas para pihak yang diduga terlibat. Para saksi yang diperiksa adalah mereka yang bersama-sama dengan korban ketika pergi ke tempat mol padi.

"Terus pemilik mol padi itu juga sudah diperiksa," tukasnya.

Mengingat ada beberapa keterangan saksi yang berbeda maka, pihak penyelidik akan melakukan konfrontir untuk membuka tabir kematian korban. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved