Kasus Pelecehan di Flores Timur

Terungkap Modus Tukang Las Besi Lecehkan 5 Anak Dibawa Umur di Flores Timur

Polisi kini sudah membekuk pria lansia di Flores Timur yang garap paksa lima anak dibawa umur. Kini mendekam di Sel tahanan Polres Flores Timur.

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
BERI PENJELASAN - Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a memberikan penjelasan soal kasus pelecehan terhada 5 anak di Flores Timur. HMK (53), pelaku pelecehan seksual terhadap lima bocah perempuan di salah satu kelurahan dalam wilayah Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur, menjalankan aksi bejatnya dengan memberikan korban permen dan minuman es. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - HMK (53), pelaku pelecehan seksual terhadap lima bocah perempuan di salah satu kelurahan dalam wilayah Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur, menjalankan aksi bejatnya dengan memberikan korban permen dan minuman es.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a, mengatakan aksi bejat itu dilakukan dalam waktu berbeda. Pertama terhadap S, siswi Sekolah Dasar (SD) usia 10 tahun, sementara empat korban lainnya di waktu bersamaan.

"Modus kasih es dan permen. Korbannya itu S (10 tahun), P (8 tahun), A (7 tahun), E (8 tahun), dan V (7 tahun)," katanya kepada wartawan, Selasa, 21 November 2023.

Setelah korban S, hasrat bejad HMK kembali memuncak saat melihat empat korban sedang asyik bermain ayunan di halaman rumah dekat tenda duka.

Baca juga: Polisi Bekuk Buronan Garap Paksa Anak Dibawa Umur di Kupang

 

Setiap korban dipanggil untuk mengambil permen dan minuman es. Tanpa rasa iba, empat siswi SD itu malah menjadi korban buasnya HMK yang diketahui sudah memiliki istri.

"Empat anak ini sedang main ayunan lalu dia (pelaku) ikut. Iming-iming permen, dia panggil mereka satu-satu dan lecehkan di tempat itu," katanya.

Salah satu korban merasa tak nyaman usai mendapat pelecehan. Ia lantas mengadukan perbuatan HMK ke orang tuanya. Disitulah semua tabiat tukang las besi yang selama ini berdomisili di Lembata itu terbongkar.

Lasarus menambahkan, HMK sudah ditahan dengan status sebagai tersangka, usai penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.

"Kita sudah tahan pelaku dan saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka," pungkas Lasarus.

Atas perbuatannya terhadap anak bawah umur, HMK terancam pidana hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca juga: Kisah Pilu Mama Elisabeth di Maumere Dagangannya Dicuri Orang, Netizen Harap Pelakunya Ditangkap

Garap Bocah

Sebelumnya, Lima anak perempuan di Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT, diduga menjadi korban pelecehan seksual pria lanjut usia berinisial HMK.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a, mengatakan kelima bocah berstatus siswi Sekolah Dasar (SD) itu berinisial, P, A, E, V, dan S.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved