Pencurian Gading

Residivis Terlibat Pencurian Gading Rp 1,5 Miliar Milik Kerajaan Nita

Enam pelaku pencurian gading telah ditetapkan penyidik Polres Sikka,satu diantaranya merupakan residivis dalam kasus pencurian yang lain.

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
Konferensi pers kasus pencurian gading milik Kerajaan Nita di Mapolres Sikka, Selasa, 6 Desember 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Satu dari enam pelaku pencurian gading milik Kerajaan Nita di Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Minggu, 27 November 2023 lalu ternyata residivis kasus pencurian.

Hal itu terungkap saat konferensi pers kasus pencurian gading di Mapolres Sikka, Selasa, 6 Desember 2023.

"FI, tersangka nomor 5 itu residivis dalam kasus pencurian lainnya," jelas Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Jumpatua Simanjorang.

Dalam kasus pencurian gading milik Kerajaan Nita itu, FI bersama MR masuk ke dalam rumah bertindak sebagai eksekutor.

Baca juga: Kronologi Pencurian Gading Rp 1,5 Miliar di Kerajaan Nita, Ok, Saya Cari Orang untuk Mencuri

"FI dan MR masuk ke dalam rumah sebagai eksekutor, sisanya mengawasi," tambah AKP Jumpatua Simanjorang.

Setelah mengambil dua buah gading milik Kerajaan Nita, dua buah gading yang diperkirakan senilai Rp 1, 5 Miliar itu disimpan rumah salah satu pelaku di Wolonbue, Desa Waira, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, selama satu Minggu sambil menunggu calon pembeli.

Dijelaskan, ada dua orang pelaku yang mengetahui persis tempat penyimpanan dua buah gading tersebut yakni CY yang merupakan adik kandung korban dan rekannya T yang pernah bekerja di rumah korban, Petrus Philipus Maudong da Silva. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved