Berita Flores Timur

Perekrut PMI Ilegal di Flores Timur Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

Tuntutan pidana oleh penuntut umum, pidana penjara selama 6 tahun penjara," katanya kepada wartawan usai sidang.

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
JPU Kejari Flores Timur yang adalah Kepala Seksi Pidana Umum, I Nyoman Sukrawan. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur menuntut Hendrikus Lambi Omber, terdakwa tindak pidana perdangangan orang (TPPO) dengan tuntutan enam tahun penjara.

Penuntutan terhadap warga Desa Konga, Kecamatan Titehena itu disampaikan JPU, I Nyoman Sukrawan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Larantuka, Rabu, 13 Desember 2023.

"Tuntutan pidana oleh penuntut umum, pidana penjara selama 6 tahun penjara," katanya kepada wartawan usai sidang.

Selain 6 tahun penjara, perekrut PMI ilegal atau non prosedural itu juga dituntut denda Rp 250 juta. Jika tidak bisa membayar, maka hukuman ditambah enam bulan kurungan.

Baca juga: Yoseph Sisihkan Gajinya untuk Masyarakat Kecil Saat Duduki Kursi DPRD Flores Timur

 

"Kemudian denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan," ujarnya.

Dijelaskan, Hendrikus mengirim dua warga Flores Timur ke Malaysia untuk dieksploitasi. Perbuatannya itu melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Meski demikian, lanjut Nyoman, Hendrikus mendapatkan keringanan karena dia belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, dan sebagai kepala keluarga yang menafkahi istri serta tiga anaknya.

Selain Hendrikus, satu lagi terdakwa TPPO bernama, Philipus Buket Sogen, warga Kecamatan Tanjung Bunga. Pria 41 tahun itu mengirimkan 21 pekerja pria jalur ilegal di Malaysia Timur.

"Dia kirm 21 pekerja, cuman laki-laki semua. Dia belum masuk penuntutan, besok pemeriksaan ahli," tutupnya.

Kasus perdagangan orang ini terkuak setelah Polres Flores Timur masa kepemimpinan AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika menerima pengaduan dari keluarga korban tanggal 27 Maret 2023.

Dalam konferensi pers di Polres Flores Timur tanggal 14 Juni 2023, penyidik membeberkan pelaku meyakinkan korban dengan modus gaji besar jika bekerja di Negeri Jiran.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved