Kasus Korupsi di NTT

Polisi Sebut Mantan Kades dan Bendahara Desa Nonotbatan di TTU Pakai DD untuk Kepentingan Pribadi

Penetapan tersangka mantan kepala desa dan mantan bendahara Desa Nonotbatan ini, kata Iptu Djoni, menjadi pembelajaran bagi para kepala desa.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
DIGIRING - Mantan Kepala Desa dan Mantan Bendahara Desa Nonotbatan saat digelandang ke Rutan Mapolres TTU oleh Kanit Tipikor Polres TTU, Kamis, 14 Desember 2023. 

Dikatakan Iptu Djoni, pengungkapan kasus dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan ini merupakan laporan polisi model A (yang ditemukan oleh APH sendiri).

Baca juga: Polisi Usut Dugaan Kasus Penyelewengan Dana Jasa Medis di Dinas P3AP2KB Rote Ndao

Sebelumnya, Pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara menetapkan Mantan Kepala Desa Nonotbatan berinisial RAT dan mantan bendahara berinisial OFS periode 2016-2021 menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Mantan Kades dan Mantan Bendahara Desa Nonotbatan ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan pengelolaan dana desa periode 2016-2021.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, mantan kepala desa dan mantan bendahara Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka pada, Kamis, 14 Desember 2023 pasca dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres TTU.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mantan Kepala Desa dan Mantan Bendahara Desa Nonotbatan ini langsung dikenakan rompi orange dan ditahan di Rutan Mapolres TTU untuk proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka diduga menyelewengkan Dana Desa dan ADD Nonotbatan periode 2016-2021 sebesar Rp. 500.637.146. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved