Kasus Korupsi di NTT
Polisi Sebut Mantan Kades dan Bendahara Desa Nonotbatan di TTU Pakai DD untuk Kepentingan Pribadi
Penetapan tersangka mantan kepala desa dan mantan bendahara Desa Nonotbatan ini, kata Iptu Djoni, menjadi pembelajaran bagi para kepala desa.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara, Iptu Djoni Boro, S. H dan Kanit Tipikor, Aiptu Primus Tan mengatakan, mantan Kepala Desa berinisial RAT dan Mantan Bendahara Desa Nonotbatan berinisial OFS terancam kurungan penjara 20 tahun atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Nonotbatan yang menyeret nama kedua tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Penetapan tersangka mantan kepala desa dan mantan bendahara Desa Nonotbatan ini, kata Iptu Djoni, menjadi pembelajaran bagi para kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Timor Tengah Utara untuk hati-hati dalam pengelolaan dana desa.
Baca juga: Kejari Alor Tetapkan Mantan Kadis Perhubungan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Modifikasi
"Agar dana desa itu dipergunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi." ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Jumat, 15 Desember 2023.
Ia menyebut, dalam tahap penyidikan ditemukan bahwa, bendahara juga meminjamkan dana desa kepada beberapa pihak.
Keuntungan dari meminjamkan dana desa tersebut dipergunakan yang bersangkutan untuk kepentingan pribadi.
Iptu Djoni juga mengungkap modus Mantan Kepala Desa dan Mantan Bendahara Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT melakukan dugaan penyelewengan dana Desa Nonotbatan periode 2016-2021.
Menurutnya, sisa kas Dana Desa pada tahun 2016 hingga 2021 tidak disetorkan ke kas negara namun digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, pajak PPN dan PPH juga tidak disetorkan namun digunakan untuk kepentingan pribadi.
Ia menuturkan, Tim Penyidik Polres Timor Tengah Utara menyita 2 bidang tanah milik tersangka mantan kepala desa beserta sertifikat dan surat jual beli tanah tersebut.
Berdasarkan keterangan mantan Kades Nonotbatan, kata Iptu Djoni, dua bidang tanah tersebut dibeli dari hasil dugaan tindak pidana korupsi selama yang bersangkutan menjabat sebagai kepala desa.
Tim penyidik Polres Timor Tengah Utara saat ini sedang melakukan pendalaman perihal dugaan penyelewengan lain untuk memastikan angka kerugian keuangan negara yang valid.
Jumlah kerugian keuangan negara sementara yang diperoleh dari hasil audit tim ahli dalam hal ini Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara yakni; Rp. 500.637.146.
"Kami masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi terus dengan auditor," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.