Berita Flores Timur

Nakes RSUD Larantuka Sudah Terima Uang Jasa Covid-19 Rp 5,7 Miliar

Polemik menyangkut hak 40 persen dari dana transfer Kementerian Kesehatan sebesar Rp 14,1 miliar itu terjadi lantaran Pemda Flores Timur

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
Plt Direktur RSUD Larantuka di Kabupaten Flores Timur, dr. Paul Lameng. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen


TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Polemik panjang pembayaran jasa pelayanan Covid-19 sebesar Rp 5,7 miliar bagi tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Larantuka, Kabupaten Flores Timur sudah selesai. Nakes sudah menerima uang tersebut sesuai perintah BPK Perwakilan NTT.

Polemik menyangkut hak 40 persen dari dana transfer Kementerian Kesehatan sebesar Rp 14,1 miliar itu terjadi lantaran Pemda Flores Timur tetap kekeh tak membayar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Larantuka, dr. Paul Lameng, mengatakan manajemen sudah menerima uang yang bersumber dari tambahan dana APBD Perubahan.

Paul menerangkan, uang jasa Rp 5,7 miliar sudah disalurkan ke 535 staf yang terdiri dari nakes dan non nakes, termasuk cleaning service, sopir, dan security.

 

Baca juga: Nakes RSUD Larantuka Sebut Peti Jenazah Simbol Matinya Hak Jasa Rp 5,6 Miliar

 

 

 

"Sudah masuk ke rumah sakit dan kami sudah distribusikan sesuai dasar pembagiannya," katanya di ruangan kerjanya, Rabu, 20 Desember 2023.

Paul menjelaskan, pembagian uang jasa nakes berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan NTT yang menyebut harus sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2021.

"Pembagiannya tidak asal. Berdasarkan Perbup itu, ada teknis perhitungan dan indeks-indeks yang kami masukan sehingga akhirnya distribusikan," tuturnya.

Pihaknya tidak bisa membeberkan rincian upah bagi masing-masing penerima untuk masing-masing staf, baik yang paling tinggi hingga terendah lantaran data keuangan betsifat rahasia dan dilindungi.

Namun, ungkap Paul, kisaran tertinggi bisa belasan juta hingga puluhan juta rupiah, ada pula yang tidak sampai Rp 10 juta.

"Kami tidak bisa beberkan secara detil karena dilindungi aturan. Prinsipnya semua sudah terbagi rata dengan perhitungan jelas dan sesuai aturan," pungkasnya.

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved