Berita NTT

Baru 5 Bulan Dilantik Kades di NTT Ditetapkan Tersangka, Diduga Palsukan Tanda Tangan Warga

Seorang kepala desa (kades) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap aparat kepolisian dan tetapkan jadi tersangka.

Editor: Gordy Donovan
ISTIMEWA
Ilustrasi Penangkapan. Seorang kepala desa (kades) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap aparat kepolisian. Kades bernama Wendelinus Kefi ditangkap polisi gegera dilaporkan memalsukan tanda tangan warganya. Pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Timor Tengah Utara menanagkap Kades Wendelinus Kefi pada Senin (18/12/2023) malam. 

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Seorang kepala desa (kades) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap aparat kepolisian.

Kades bernama Wendelinus Kefi ditangkap polisi gegera dilaporkan memalsukan tanda tangan warganya.

Pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Timor Tengah Utara menanagkap Kades Wendelinus Kefi pada Senin (18/12/2023) malam.

Usai ditangkap, kades yang belum lama dilantik itu langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres TTU.

Baca juga: Ombudsman NTT Sebut Marak Calo Tiket Kapal ASDP di Bolok Kupang

 

Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Djoni Boro mengatakan Wendelinus Kefi yang merupakan Kepala Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU itu diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen.

"Kita tetapkan tersangka karena pemalsuan tanda tangan warganya," kata Iptu Djoni Boro dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/12/2023).

Adapun Kades Wendelinus baru dilantik sebagai kepala desa Napan pada Juli 2023 lalu.

Iptu Djoni Boro mengatakan Kades Wendelinus ditahan berdasarkan laporan polisi nomor STTLP/411/XI/ YAN.2.5/2023/RES TTU yang diajukan oleh warga bernama Bartholomeus Balok pada Rabu 29 November 2023.

Bartholomeus melaporkan Wendelinus karena tanda tangannya dipalsukan oleh Wendelinus terkait perekrutan tenaga kerja di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Napan.

Baca juga: Lagi, Satu Warga di Timor Tengah Utara Meninggal Akibat Rabies

Bartholomeus diketahui sebagai salah satu pemilik lahan dibangunnya PLBN Napan.

"Saat ini kita masih terus mendalami kasus ini, dengan memeriksa sejumlah pihak terkait," ujar dia.

Adapun PLBN Terpadu Napan atau PLBN Napan merupakan satu dari 11 PLBN gelombang kedua yang dibangun pada 2022 oleh Kementerian PUPR.

PLBN Napan dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Ditjen Cipta Karya dengan anggaran yang bersumber dari APBN sebesar 106,2 M melalui skema Multi Years Contract (MYC) tahun 2020-2022. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved