Berita Alor

Puskesmas Aramaba Berada di Kawasan Hutan Lindung, Tiga Tahun Belum Miliki Izin Operasional

Dibangun sejak 2019, Puskesmas Aramaba di Kabupaten Alor belum memiliki izin operasional karena berada di dalam kawasan hutan lindung.

Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/HO
Puskesmas Aramaba di Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor berada di dalam kawasan hutan lindung. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela 

POS-KUPANG.COM, KALABAHI- Puskesmas Aramaba dibangun  tahun 2019  di Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, belum memiliki izin operasional karena didirikan di kawasan hutan lindung.

Rayang Kay Kami salah seorang warga Desa Aramaba mengatakan saat dibangun, hanya bangunan bagian belakang Puskesmas yang diberitahukan kepada warga bahwa lokasi itu kawasan hutan lindung, sedangkan bangunan lainnya tidak.

“Puskesmas Aramaba dibangun tahun 2019. Saat mau dibangun, tidak beritahu kalau itu masuk kawasan kehutanan. Kecuali bangunan yang bagunan di bagian belakang Puskesmas sempat dikasih tahu petugas bahwa itu masuk kawasan hutan lindung,” ujar Rayang saat dihubungi Selasa, 16 Januari 2024.

Rayang menuturkan Puskesmas Aramaba tidak mendapat izin operasional. Statusnya  turun menjadi Puskesmas Pembantu (Pustu).

Baca juga: Fenomena Air Laut Dingin di Alor Kecil, Ikan Buntal Mengambang

 

 

“Puskesmas ini statusnya turun menjadi Pustu. Selain itu belum mendapat izin operasional sehingga meskipun bangunannya Puskesmas tetapi menerapkan standar pelayanan Pustu,” keluhnya.

Warga lainnya Simeon Blegur mengaku kesal karena saat pengukuran dan penetapan lokasi  pihak Kehutanan hadir namun tidak memberikan penjelasan kepada masyarakat.

“Waktu penentuan lokasi, petugas dari Kehutanan juga hadir dan ikut menentukan lokasi pembangunan. Saat itu kami tidak diberitahu secara detail. Saat bangunan sudah berdiri baru bilang ini kawasan hutan lindung,” kesalnya.

Untuk itu tambah Simeon, masyarakat tidak bisa memaksakan pelayanan standar Puskesmas karena status faskes Aramaba tersebut adalah Pustu.

Baca juga: Keluhkan Jalan Rusak di Alor, Warga: Kita Macam Babi Main di Kubangan

Simeon menuturkan hal ini sudah berulang kali dilaporkan kepada pemerintah desa, dan Pemda Kabupaten Alor namun belum ada tindak lanjut.

“Kami sudah lapor ke  desa maupun ke pemerintah daerah Kabupaten Alor. Tetapi sampai hari ini belum ada langkah konkret yang diambil pemerintah. Malah yang mereka sampaikan ke kami warga, katanya tunggu saja karena semua lahan di Aramaba masuk kawasan hutan lindung. Status Pustu juga sampai 2024 ini belum bisa diurus menjadi Puskesmas,” tutur Simeon.

Penjabat Bupati Alor yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM mengatakan dirinya telah memperoleh laporan terkait faskes Aramaba dari warga setempat.

“Saya sudah dapat laporan itu dari warga, dan sekarang kami ada berpikir untuk menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk membebaskan lahan tersebut. Puskesmas itu sudah dibangun di situ, tidak mungkin di pindah. Yang bisa kita lakukan adalah bersurat, meminta supaya lahan berdirinya bangunan faskes itu dibebaskan dari kawasan hutan lindung,” pungkasnya. *

sumber: pos-kupang.com

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved