Kasus Narkoba di TTU
Polisi Ciduk Pria Asal Malaka di TTU, Pelaku Diduga Pakai Narkoba
Penangkapan terduga pelaku ini bermula ketika pada Hari Sabtu, 3 Februari 2024 anggota Satuan Reserse Narkoba Polres TTU menerima informasi itu.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Satuan Reserse Narkoba, Polres Timor Tengah Utara menangkap terduga pelaku pengguna Narkoba jenis Sabu-sabu. Penangkapan terduga pelaku pengguna Narkoba ini dilaksanakan pada, Sabtu, 3 Februari 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM dari HUMAS Polres Timor Tengah Utara menyebutkan, Barang bukti yang berhasil diamankan yakni; 1 bungkus plastik klip yang di duga narkotika jenis sabu⊃2; dengan berat bruto 0,32 gram,1 buah celana jeans warna biru bertuliskan skinny fit, 1 buah HP merk Samsung J2 Prime warna putih, 1 bungkus rokok Surya gudang garam, Uang dengan jumlah Rp. 25.000, 1 buah sim card Telkomsel dengan nomor kartu 081*****77 dan 1 buah ATM bank BRI
Terduga Pelaku berinisial SP asal Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur ini dibekuk Tim Satuan Reserse Narkoba Polres TTU di Depan Toko Medalion, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara sekira pukul 12. 45 Wita.
Baca juga: Sempat Hilang Saat Melaut, 2 Nelayan Alor Ditemukan Dalam kondisi Lemas di Perairan Maritaing
Penangkapan terduga pelaku ini bermula ketika pada Hari Sabtu, 3 Februari 2024 anggota Satuan Reserse Narkoba Polres TTU menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika.
Pasca menerima informasi tersebut, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres TTU melakukan pemantauan dan pembuntutan terhadap terduga pelaku.
Pasca diyakini adanya dugaan penyalahgunaan narkotika maka, dilakukan upaya penegakan hukum dan penangkapan terhadap pelaku.
Baca juga: BREAKING NEWS : Angkut Wisatawan Kanada, Kapal Wisata Terbakar di Taman Nasional Komodo
Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mapolres TTU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terduga pelaku diduga melanggar pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi "Setiap orang yang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika gol. I bukan tanaman", dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun sampai dengan 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 800.000.000.000. (*)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.