Berita NTT

Oknum Pendoa di NTT Pelaku Garapaksa Anak Dibawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

Menurut AKP Djoni, terduga pelaku DO terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUN FLORES.COM
ILUSTRASI GARAP PAKSA - Tim Penyidik Polres Timor Tengah Utara menerapkan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terhadap terduga pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial DO (51) di Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Tim Penyidik Polres Timor Tengah Utara menerapkan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terhadap terduga pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial DO (51) di Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal ini disampaikan, Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara AKP Djoni Boro, S. H saat diwawancarai, Rabu, 7 Februari 2024.

Menurut AKP Djoni, terduga pelaku DO terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Oknum pendoa di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT bernama DO (51) tega merudapaksa anak di bawah umur. Aksi bejat terduga pelaku ini dilakukan dengan modus melaksanakan doa pelepasan bersama korban S (16) untuk kesembuhan kakek dari korban.

Baca juga: Cegah Penyebaran DBD, Lapas Ende Lakukan Fogging

 

AKP Djoni menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika pada 26 Januari 2024 lalu, korban menjenguk kakeknya berinisial DT yang sedang sakit di Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT. Ketika tiba di rumah kakeknya, terduga pelaku telah bersama beberapa orang berada di rumah tersebut.

"Kemudian, korban bersama terlapor (terduga pelaku) itu berdoa bersama di dapur untuk kesembuhan kakek dari korban dipimpin oleh pelaku ini," ujarnya.

Terduga pelaku mengaku dirinya adalah seorang pendoa. Setelah selesai berdoa, terduga pelaku sempat menawarkan kepada korban untuk pergi bekerja di Medan, Sumatera Utara.

Setelah mendengar tawaran pelaku, korban mengatakan akan menyampaikan hal ini kepada orangtuanya. Korban kemudian meminta izin kepada orang tua pergi bekerja di Medan.

Ketika mendengar pernyataan korban, orang tua korban enggan memberi izin. Informasi mengenai orang tua korban enggan memberi izin tersebut kemudian disampaikan kepada terduga pelaku oleh kakek korban.

Baca juga: Siaga Banjir Lahar Dingin Terjang Dua Kecamatan di Lereng Gunung Lewotobi

Terduga pelaku lalu meminta korban untuk berbisik tentang sesuatu agar orang tua korban mengizinkan korban bekerja di Medan. Saat berbisik tersebut, terduga pelaku sempat bertanya apakah korban pernah tidur bersama laki-laki. Namun, korban menjawab bahwa dirinya tidak pernah melakukan hal itu.

Setelah itu, kata AKP Djoni, terduga pelaku kemudian berdiri dan menjelaskan kepada korban bahwa rangkaian doa penyembuhan ini akan ditutup dengan doa pelepasan.

Ketika pukul 18.30 Wita, terduga pelaku mengajak korban pergi ke belakang rumah tersebut untuk melaksanakan doa pelepasan. Tanpa menaruh prasangka buruk, korban kemudian mengikuti terduga pelaku melaksanakan seremoni doa pelepasan di dalam semak-semak di belakang rumah kakek korban.

Setibanya di dalam semak-semak tersebut, terduga pelaku lalu memimpin doa pelepasan. Pasca berdoa, terduga pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan. Mendengar pernyataan terduga pelaku, korban kemudian menangis.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved