Kasus Penganiayaan di NTT
1 Anak di NTT Meninggal Diduga Dianiaya Teman-temannya, Polisi Periksa Sejumlah Orang
Pasca dianiaya, korban mengeluhkan sakit di beberapa bagian tubuhnya dan meninggal dunia Senin, 5 Februari 2024.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara telah melakukan penjemputan terhadap para terduga dan orang tua mereka ke Polres Timor Tengah Utara. Penjemputan para terduga dan orang tua mereka ini telah dilakukan pada, Selasa, 6 Februari 2024 lalu.
Penjemputan ini dilaksanakan untuk menggali informasi dan keterangan dari para pihak perihal insiden dugaan penganiayaan berujung kematian seorang bocah berinisial JJR (11) di Kecamatan Biboki Utara Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, 5 Februari 2024 lalu.
Demikian disampaikan Kapolsek Biboki Utara, AKP Marchal Ribeiro, S. H kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 7 Februari 2024.
Baca juga: Kasus ASF di Sikka, Babi Mati Bertambah Jadi 77 Ekor
Ia memberikan himbauan kepada para keluarga korban dan para orang tua terduga bahwa masalah ini masih dalam tahap penyelidikan untuk mencari tahu dengan jelas apa penyebab kematian korban. Saat ini korban sudah diautopsi.
Kepada orang tua para terduga dan terduga, kata AKP Marshall, pemeriksaan akan dilakukan di Polres TTU melalui Unit PPA Res TTU yang mana para terduga tersebut masih di bawah umur maka diperlukan pendampingan.
Diberitakan, seorang anak di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur berinisial JJR (11) diduga dianiaya oleh rekan-rekannya hingga meninggal dunia. Korban diduga dianiaya pada, 31 Januari 2024 lalu.
Baca juga: KPU Sikka Masih Kekurangan Surat Suara DPRD Kabupaten untuk Dapil 3
Para terduga juga merupakan anak-anak di bawah umur yang mengenyam pendidikan di sekolah yang sama dengan korban. Pasca dianiaya, korban mengeluhkan sakit di beberapa bagian tubuhnya dan meninggal dunia Senin, 5 Februari 2024.
Saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Rabu, 7 Februari 2024, Kapolsek Biboki Utara, AKP Marchal Ribeiro, S. H, membenarkan adanya informasi tersebut.
Menurutnya, pada Senin, 5 Februari 2024 lalu sekira Pukul 22.30 Wita, Anggota Piket Mako Polsek Biboki Utara menerima laporan via telpon dari seseorang bahwa telah terjadi dugaan penganiayaan berujung meninggal dunia di desanya. Menindaklanjuti laporan tersebut Kanit Res dan 4 pers anggota Polsek Biboki Utara dipimpin Kapolsek AKP Marchal Ribeiro, SH mendatangi TKP.
Ia menuturkan, menurut keterangan dari ayah korban NER (55), sekira pukul 19.00 Wita 5 Februari 2024, korban mengeluhkan sakit pada beberapa bagian tubuh kepada ayahnya. Korban juga mengaku tidak kuat menahan rasa sakit tersebut.
"Bahwa korban mengalami rasa sakit di seluruh badan terutama dada, perut, pinggang, belakang, dan kemaluan,"ujarnya.
Ketika ditanyakan penyebab rasa sakit tersebut, korban menceritakan bahwa dirinya dianiaya oleh 5 orang terduga dengan cara dipukul dan dibanting di atas pematang sawah.
Pasca mendengar pengakuan korban, NER (ayah korban) kemudian bergegas memanggil tukang urut untuk mengurut badan korban. Namun beberapa jam berselang tepatnya pukul 22.00 Wita korban menghembuskan napas terakhir.
Berdasarkan keterangan saksi, lanjutnya, para terduga diduga mengeroyok korban secara bersama-sama. Sebanyak 5 orang rekan korban yang diduga menganiaya korban yakni; MM, HYN, AJM, DNM, ABM. (*)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.