Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
Wakil Ketua LPSK Dorong Optimalisasi Peran dan Sinergitas Para Pihak Tangani TPPO
Antonius PS Wibowo, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mendorong optimalisasi peran dan sinergitas
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Oris Goti
TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA - Antonius PS Wibowo, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mendorong optimalisasi peran dan sinergitas dari pihak - pihak terkait dalam penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurut Antonius ada tiga titik penting dalam penanganan kasus TPPO yang mestinya terkoneksi dengan baik yaitu hilir, tengah dan hulu.
Hal itu diutarakan Antonius dalam wawancara dengan TRIBUNFLORES.COM, Jumat 2 Februari 2024, sebelum dirinya meninggalkan Kota Bajawa, Ibu Kota Kabupaten Ngada, usai penyerahan restitusi kepada korban TPPO bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada.
Antonius menegaskan, di hilir, hal yang perlu dilakukan adalah pemulihan korban. Pemulihan korban bisa dalam bentuk pendampingan dalam pemanfaatan uang restitusi yang difokuskan pada usaha produktif untuk peningkatan ekonomi.
Baca juga: Kisah Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di NTT Enam Tahun Menanti Keadilan
"Uang restitusi bisa dimanfaatkan untuk kegiatan wirausaha. LPSK, Pemda, dinas terkait seperti UMKM, Penanaman Modal, berperan mendampingi agar pemanfaatan uang restitusi benar - benar terarah demi peningkatan ekonomi korban," ujar Antonius.
Antonius mengatakan, momentum tersebut juga perlu didokumentasikan, dalam bentuk video misalnya, sebagai bahan testimoni sosialisasi dan edukasi pencegahan TPPO.
Selanjutnya penanganan di tengah yaitu penindakkan hukum yang cepat dan akuntable terhadap pelaku dan jaringan mafia dengan mengoptimalkan kesaksian korban dan saksi.
Pada penanganan di tengah ini, kata Antonius, Aparat Penegak Hukum (APH), LPSK, pendamping korban dan organisasi masyarakat sipil perlu mengoptimalkan perannya masing-masing dan membangun sinergi yang baik.
Menurut Antonius penindakkan hukum juga perlu dilakukan kepada badan hukum, perusahaan atau yayasan yang terlibat dalam jaringan TPPO. "Diberi hukuman setimpal dan kewajiban membayar restitusi," ujar Antonius.
Sementara itu penanganan di hulu adalah upaya pencegahan TPPO. Kata Antonius, lembaga yang perlu bersinergi adalah Dinas Nakertrans, BP2MI, LPSK, Gereja dan organisasi masyarakat sipil.
Antonius juga mengharapkan adanya peran dari Anggota DPRD. Dari sisi kebijakan anggaran, mendorong Pemerintah Daerah punya anggaran penanganan TPPO, membuat regulasi yang melindungi PMI dan keluarga dan mengawasi Pemda dan APH dalam petang memberantas TPPO. (orc).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.