Pemilu 2024

13 Kabupaten di NTT Direkomendasikan Lakukan PSU

Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi NTT menyebut sebanyak 13 Kabupaten di NTT direkomendasikan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
BERI KETERANGAN - Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento memberikan keterangan soal PSU untuk 13 Kabupaten di NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTT menyebut sebanyak 13 Kabupaten di NTT direkomendasikan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Senin 19 Februari 2024 di ruang kerjanya.

Nonato menyebut, dilaksanakannya PSU itu, pasalnya, dalam prosesnya setelah proses pemungutan surat suara tanggal 14 Februari ditemukan beberapa fakta lapangan oleh pengawas TPS.

Yang mana, kata dia, fakta lapangan tersebut menjadi syarat daripada pelaksanaan PSU.

Baca juga: Bupati Belu, Terima Kasih Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Bangun RS TNI

 

"Berdasarkan pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan beberapa rekomendasi yaitu pemungutan suara ulang total di 50 TPS yang tersebar di 13 Kab/Kota di NTT," ungkap Nonato.

Nonato menyebut, 13 Kabupaten yang akan melaksanakan PSU yaitu Kabupaten Alor, Kab. Kupang, Lembata, Malaka, Manggarai, Manggarai Barat, Nagekeo, Ngada, Sumba Barat Daya, Sikka, Sumba Timur, TTS dan TTU.

"Banyak yang direkomendasi untuk pelaksanaan PSU itu karena banyak penduduk yang tidak berdomisili di tempat yang tidak mengurus form A pindah memilih, namun diperkenakan untuk menggunakan hak pilihnya," ungkap Nonato.

"Contohnya, KTP dari Kabupaten A pindah di Kabupaten B dan sebenarnya KPPS harus lebih jeli dalam melakukan pengecekan," tambahnya.

Nonato menyebut, berdasarkan ketentuan dalam UU Pemilu 372, PSU dilakukan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara yang dilaksanakan.

"Kalau memang 50 TPS itu memenuhi maka semuanya akan dihitung paling lama 10 hari yaitu maksimal tanggal 20," sebutnya.

Kemudian, lanjut Nonato, berdasarkan pasal 472 UU Pemilu, PSU dapat terjadi oleh beberapa kategori seoerti, apabila terjadi bencana alam atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau perhitungan suara tidak dapat dilaksanakan.

Lebih lanjut, Nonato mengimbau kepada KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan jajarannya termasuk KPPS agar lebih jeli dalam setiap proses.

Baca juga: Rekomendasi 6 Wisata Pantai Dekat Bandara Frans Seda Maumere di Flores

Seperti, lanjutnya, pembukaan kotak suara harus dilakukan sesuai dengan tata cara peraturan Perundang-undangan khususnya dalam PKPU 4 Tahun 2024 maupun dalam Juknis Prosedur.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved