Sidang Pengeroyokan Noven Witak

Sidang Pengeroyokan Noven Witak, Visum Dokter Tak Menyebut Kemaluan Korban Hancur

Sidang perdana kasus pengeroyokan yang menewaskan Noven Witak mulai dihelat di Pengadilan Negri Maumere, Selasa 20 Februari 2024.

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
Keluarga dan rekan-rekan korban Noven Witak berada di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa, 20 Februari 2024 mengikuti sidang perdana kasus pengeroyokan. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo.

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-Sidang perdana pengeroyokan menimpa Noven Witak membacakan dakwaan tiga tersangka anak dibawah umur digelar, Selasa, 20 Februari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Maumere. Kuasa hukum korban menemukan kejanggalan visum dokter tidak menyebut kemaluan korban hancur. 

Usai sidang, keluarga dan  teman-teman dekat Noven Witak terlihat tetap berada di sekitar PN Maumere menunggu aparat keamanan yang hendak membawa keluar tiga tersangka anak dibawah umur menuju Rutan Maumere. 

Lorens Weling, Kuasa hukum keluarga korban yang ditemui TribunFlores.com usai sidang mengatakan dakwaan terhadap tiga tersangka anak dibawah umur sudah sesuai dengan kronologis kejadian. 

"Hanya kalau mau dilihat bahwa dari keterangan dokter melalui visum itu menurut saya itu sedikit berbeda. Karena kejanggalan itu yang terjadi sampai dengan kemaluan korban hancur, itu tidak divisum oleh dokter itu yang menjadi catatan kritis bagi saya bahwa ini juga menjadi bahan pertimbangan nanti soal apakah dipertimbangkan hakim atau tidak," ungkap Lorens Weling.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Perdana 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan, Keluarga Noven Witak Padati PN Maumere

 

Lorens juga menegaskan, meskipun tiga tersangka masih berstatus anak dibawah umur tetapi perilaku mereka dinilai sangat jahat. 

Menurut dia, dokter tidak melakukan visum secara detail. Di visum dokter, jelas Lorens, hanya lecet pada bagian kepala, tubuh bagian belakang, pinggang dan lain sebagainya, tetapi Lorens mengungkapkan korban sebenarnya mengalami pendarahan akibat penganiyaan hebat. 

Lorens juga mengungkapkan, kondisi korban bahkan tidak bisa di suntik formalin karena badan korban hancur. 

"Kemaluannya itu menjadi hancur, tidak ditemukan kemaluannya dimana begitu, pertanyaan kita keluarga korban bahwa kenapa visum dokter itu menjadi janggal karena tidak ditemukan dalam pembacaan dakwaan tadi oleh karena itu kami akan mengusut dan mempertanyakan dokter tersebut, padahal anak itu (red: korban) giginya copot semua, tengkoraknya tidak bisa lagi dibuka, hancur semua," ujar Lorens.

Baca juga: KPPS di Sikka Kelelahan Hingga Dirawat di Rumah Sakit

Lorens Weling menegaskan pihaknya keluarga akan meminta untuk menghadirkan dokter yang melakukan visum pada sidang kedua pada Kamis, 29 Februari 2024 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved