Pemilu 2024

Tujuh Orang KPPS Desa Letekomouna Sumba Barat Daya Dipecat dan Diproses Hukum

Melakukan pelanggaran dalam pemungutan suara Pemilu 2024,tujuh anggota KPPS asal Desa Letekomouna Kecamatan Wewewa Timur Sumba Barat Daya dipecat.

Editor: Egy Moa
POS  KUPANG/PETRUS PITER
Ketua Bawaslu Sumba Barat Daya, Yeremias Bayoraya Kewuan, S.H 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM,TAMBOLAKA-Ketua Bawaslu Sumba Barat Daya, Yeremias Bayoraya Kewuan, S.H menegaskan tujuh anggota KPPS 02 Desa Letekomouna, Kecamatan Wewewa Timur diduga terlibat tindak pidana  Pemilu a mencoblos sisah surat suara  pada pemungutan suara 14 Februari 2024  dipecat dan diproses hukum.

Saat ini, ketujuh anggota KPPS 02 Desa Letekomouna itu telah diambil keterangan dan selanjutnya dibahas dalam rapat Gakkumdu untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat  menjadi proses hukum.

Ketua Bawaslu Sumba Barat Daya, Yeremias Bayoraya Kewuan, S.H di kantornya, Selasa 20 Februari 2024, lembaga pengawas pemilu yang dipimpinya harus memastikan proses penyelenggaraan Pemilu berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu terhadap penyelenggara, peserta pemilu dan masyarakat yang diduga melanggar ketentuan tersebut maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pemilu di TPS 02 Desa Kadiwano, Kecamatan Wewewa Timur, ia menegaskan, melalui rapat Gakkumdu telah merekomendasikan kepada KPU Sumba Barat Daya untuk mengganti seluruh anggota  KPPS dan menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Baca juga: KPPS Letekomouna Sumba Barat Daya Coblos Surat Suara Sisa untuk Presiden dan DPRD

 

Sedangkan  tindakan mengumpul dan mengisi surat suara ke dalam kota suara  oleh saksi  sebagaimana beredar divideo, apakah masuk kategori pelanggaran pidana pemilu, demikian Yeremias, sedang dalam pendalaman setelah mengambil keterangan KPPS, saksi dan lainnya.

Sementara itu informasi dihimpun menyebutkan saat kejadian itu sedang berlangsung hujan besar. Demi kelancaran pemungutan suara maka petugas membantu melipat  dan mengumpulkan surat suara yang sudah dicoblos warga  untuk seterusnya diisi dalam kotak suara.*

sumber; pos-kupang.com 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved