Sidang Pengeroyokan Noven Witak
Ibu dan Kakak Kandung Noven Witak Bersaksi Penganiayaan di Pengadilan Negeri Maumere
Sidang lanjutan pengeroyokan menewaskan Noven Witak (24) bergulir kedua kalinya di Pengadilan Negeri Maumere, Pulau Flores, Kamis 22 Februari 2024.
Penulis: Egy Moa | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Sidang lanjutan pengeroyokan menewaskan Noven Witak (24) bergulir kedua kalinya di Pengadilan Negeri Maumere, Pulau Flores, Kamis 22 Februari 2024.
Keluarga korban menghadirkan lima orang saksi, ibu kandung Noven Witak, Yohana Yuvena Leo, kakak kandung Noven, Diky Witak dan tiga saksi yang tahu pengeroyokan, Tomy, Rama dan Rendy pada Minggu dini hari 28 Januri 2024.
Sidang tersebut menghadirkan tiga tersangka pelaku anak dibawah umur yakni LA, ER dan MA, sedangkan lima pelaku lainya pria dewasa.
Sidang berlangsung tertutup bagi umum dijaga aparat Polres Sikka.Ratusan sanak keluarga korban datang ke PN menahan kecewa tidak bisa menyaksikan jalannya sidang.
Baca juga: Sidang Pengeroyokan Noven Witak, Polisi Tutup Ruas Jalan Ahmad Yani
Kuasa hukum keluarga korban, Laurensius Weling, kepada TribunFlores.com,Jumat pagi, 23 Februari 2024 di rumah korban membeberkan sidang kedua mendengarkan keterangan lima orang saksi korban.
Saksi Rendi, kata Laurens, menyaksikan di malam kejadian itu, orang-orang mengendarai sepeda motor dari Geng 69 memukuli dua orang dari kelompok Geng 32 di depan jalan (eks) Hotel Kojatoa, Jalan Soekarno-Hatta Maumere.
“Rendi lari karena kelompok sebelah banyak orang. Sedangkan Mario Natek menelpon Andre yang merayakan hajatan ulang tahunnya di rumahnya. Mereka merespon. Malam itu ada juga Noven Witak.Dia ikut turun karena adik sepupunya juga dipukuli Peluncur 69,” kata Laurens.
Noven Witak berboncengan Tomy, Rama dan yang lainya mencari pelaku yang memukuli Mario Natek dan Randy. Namun, pelaku dari Peluncur 69 mengendarai tiga unit sepeda motor melarikan diri sembari melontarkan ejekan dan makian.
“Mereka ikut sampai di Patung Kuda Gerek. Ada banyak orang di sana. Tomy dipikul di perempatan melarikan diri ke arah jalan depan PT Telkom. Sedangkan Rama mengendarai sepeda motor dan Noven Witak lari menuju ke arah PDAM Wairpuang,” Laurens menirukan keterangan saksi korban.
Noven Witak tak mengejar sepeda motor dikendarai Rama, belok di pertigaan jalan menuju PDAM ke arah utara. Di tempat inilah, Noven Witak dianiaya hingga sekarat ditemukan di depan jalan Warug Bakso Solo.
Sedangkan saksi Tomy menerangkan pemukulan di depan (eks) Hotel Kojatoa. Ia mengenali seorang pria bernama Edo. Sedangkan saksi Rama mengaku melarikan diri mengendarai sepeda motor, sedangkan pelaku yang lain mengejar dan memukuli korban.
“Rama menyatakan jumlah kelompok Peluncur 69 sekitar 20-an orang pada malam kejadian,” Lorens menambahkan.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Noven Witak Duga Dokumen Visum Dipalsukan
Noven Meninggal
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Sikka mengungkap kasus pengeroyokan di Kota Maumere menewaskan Novensius Yosvintaris Witak alias Noven, Warga Lorena, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka meninggal dunia, Minggu 28 Januari 2024 sekira pukul 02.30 Wita di Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata menjelaskan, kejadian bermula saat para tersangka dari Geng Peluncur 69 dan saksi sedang berkumpul sambil minuman keras (Miras) di halaman Kantor Asuransi Bumi Putera,Minggu, 28 Januari 2024 Sekitar pukul 01.00 Wita.
Setelah mengkonsumsi Miras, para tersangka mencari anak-anak Geng 32 dengan alasan ada tantangan melalui chat WhatsApp.
"Setelah selesai minum-minum dan dibawah pengaruh minuman keras, dengan alasan saat masih minum-minum ada tantangan melalui chat WA dari saksi Randi Obama (Geng 32 ), tersangka YO, AG, AL, anak pelaku FA, ER dan MA kemudian bersama-sama mencari anak-anak dari Geng 32," kata Kapolres Sikka saat jumpa pers di Mapolres Sikka, Rabu 31 Januari 2024.
Rute pertama menuju arah Misir. Memudian memutar ke arah pertokoan. Sesampainya di depan Toko Mekar Indah, para tersangka dan para anak pelaku bertemu dengan tersangka MA sedang duduk di depan Toko Mekar Indah.
Lalu tersangka AL mengatakan bahwa saksi Dino dipukul. Kemudian mengajak tersangka MA untuk bersama-sama menuju saksi Dino menggunakan sepeda motor.
Ditempat lain tersangka LA yang pada saat itu hendak membeli nasi di kios dekat Lorong Varanus di Kelurahan Kabor, bertemu tersangka AL, tersangka YO dan beberapa saksi.
Kedua anak-anak Geng 32, menggunakan sepeda motor bersama-sama menuju ke arah HoteI Go Maumere.
Pada saat tiba di pertigaan Kuda Gerek, para tersangka bertemu dengan saksi Rama, Sandro, Manto, Toni dan korban Noven.
Terjadilah keributan di lokasi itu, Para saksi berlari menggunakan sepeda motor menyelamatkan diri dan meninggalkan korban Noven sendirian.
Noven sempat berlari menyelamatkan diri kearah pertigaan warung Bakso Solo. Namun para tersangka mengejar sampai korban tertangkap oleh para tersangka di depan Bakso Solo. Korban dipukul di dada oleh anak pelaku MA.
Selanjutnya tersangka YO menendang pinggang korban dan memukul di bagian belakang punggung. Anak pelaku ER menabrak korban dari belakang saat korban sementara di keroyok, Anak pelaku FA menginjak korban mengenai wajah korban, sedangkan tersangka LA memukul korban dan diikuti oleh tersangka AL menendang korban dibagian belakang badan korban. Setelah itu tersangka AG memukuli korban kearah wajah korban dan setelah itu korban terjatuh.
Tersangka AG melihat tersangka MA memukul korban di kepala bagian belakang menggunakan sebatang balok.
Pada saat ini, penyidik Polres Sikka mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar baju kaos lengan pendek wama hitam, satu lembar celana pendek kain wama hitam dan ada garis-garis merupakan pakaian yang dipakai korban saat kejadian.
Baca juga: Sidang Pengeroyokan Noven Witak, Visum Dokter Tak Menyebut Kemaluan Korban Hancur
Satu batang kayu balok kelapa dengan panjang kurang lebih 46 cm lebar 10 cm yang digunakan oleh tersangka MA untuk menganiaya korban dan satu unit sepeda motor honda beat wama hitam tanpa TNKB.
Diberitakan sebelumnya Polres Sikka menetapkan delapan orang tersangka pengoroyokan, lima orang diantaranya siswa SMA terkenal dan satu pelajar SMP yang menewaskan Novensius Yosvintaris Witak (24).
Warga Lorong Lorena, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Pulau Flores dipukul Minggu, 28 Januari 2024 dini hari di Jalan Dr. Soetomo Kota Maumere.
Kedelepan tersangka antara lain lima orang berusia dewasa yakni MA, YO, AG, AL dan LA, sedangkan LA, ER dan MA masih berusia anak-anak.
Kelima tersangka dewasa dua diantaranya tidak bersekolah, tiga lainnya masih berstatus pelajar SMA sedangkan tiga tersangka anak-anak dua pelajar SMA dan satu pelajar SMP.
"Dari delapan orang, hanya dua orang yang sudah tidak bersekolah, tapi enam lainnya itu pelajar, satu orang SMP. itu yang punya motor, anak kecil Kelas 3 SMP mereka bisa tega melakukan penganiayaan seperti ini," ujar Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata saat konferensi pers kasus pengeroyokan di Mapolres Sikka, Rabu, 31 Januari 2024 siang.
"Jangan biarkan anak-anak kita rusak gara-gara moke. Dalam hal ini baik korban apalagi tersangka semuanya dalam pengaruh minuman keras, ini sudah terjadi dan semoga ini menjadi pelajaran untuk kita semua. Mohon untuk jangan mengkonsumsi miras berlebihan sehingga kita tidak sadar diri," tandas Hardi Dinata.
Dalam jumpa pers ini Kapolres Sikka didampingi Wakapolres Sikka, Kompol Ruliyanto J. P. Pahroen, S.Sos., S.I, Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang, dan Kasi Humas, Iptu Susanto. *
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Sidang pengeroyokan Noven Witak
Ibu dan Kakak Kandung Noven Witak
Pengadilan Negeri Maumere
Kakak Kandung Noven Witak
Sidang kasus Noven Witak
Kasus Noven Witak
Korban Noven Witak
Tribun Flores.com
Kuasa Hukum Keluarga Noven Witak Duga Dokumen Visum Dipalsukan |
![]() |
---|
Sidang Pengeroyokan Noven Witak, Visum Dokter Tak Menyebut Kemaluan Korban Hancur |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sidang Perdana 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan, Keluarga Noven Witak Padati PN Maumere |
![]() |
---|
Polisi Periksa Saksi Baru Kasus Pengeroyokan Noven Witak di Kota Maumere |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.