Kamis, 11 Juni 2026

Aset Pemkab Kupang

Kejati NTT Akan Periksa 30 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kupang.

Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menjadwalkan pemeriksaan kepada 30-an orang saksi dalam kasus dugaan korupsi aset Pemerintah Kabupaten Kupang.

Tayang:
Editor: Egy Moa
zoom-inlihat foto Kejati NTT Akan Periksa 30 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kupang.
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Mantan Wali Kota Kupang,Jonas Salean. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon.

POS-KUPANG.COM, KUPANG-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NTT  akan memeriksa 30  orang saksi, selain mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean dan istrinya dalam kasus dugaan korupsi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang.

"Lebih dari 30 orang saksi, termasuk empat saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi aset Pemkab Kupang," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati NTT, Salesius Guntur, kepada POS-KUPANG, Selasa 27 Februari 2024.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menunda pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean terkait kasus dugaan korupsi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang.

Pasalnya, Jonas Salean tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Kejati NTT sebagai sebagi saksi dalam kasus tersebut, karena sedang mengikuti kegiatan di Surabaya.

Baca juga: Penyidik Kejati NTT 7 Jam Periksa Resdiana Ndapamerang, Istri Jonas Salean

 

"Pemeriksaan Jonas Salean hari ini batal," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati NTT, Salesius Guntur kepada POS-KUPANG, Senin 26 Februari 2024.

Penundaan pemeriksaan Jonas Salean, kata dia ditunda karena sedang mengikuti rangkaian kegiatan di Surabaya.

"Ditunda karena ada surat permohonan dari yang bersangkutan tadi kalau tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena yang bersangkutan ada rangkaian kegiatan di Surabaya," jelasnya.

Menurut Salesius, dirinya akan melakukan diskusi dengan tim penyidik guna menentukan waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jonas Salean.

Baca juga: Jonas Salean Bantah Tanah Sitaan Kejati NTT Milik Pemkab Kupang 

Dirinya pun menjelaskan bahwa Jonas Salean atau siap pun berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Siapa saja masih bisa berpotensi menjadi tersangka dalam perkara ini. Nanti pada saatnya penyidik akan mengumumkan kembali siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan dua alat bukti yang cukup," tandasnya. *

sumber: pos-kupang.com

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved