Pin Emas DPRD Sikka

Setiap Anggota DPRD Sikka Terima Rp 15 Juta dari Alokasi Pengadaan Pin Emas Rp 525 Juta

Pengadaan pin emas kepada 35 anggota DPRD Sikka yang akan mengakhiri masa tugas 2019-2024 menuai polemik ditengah kesulitan harga beras mahal.

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
Salah seorang petani di Desa Langir, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka yang sedang melihat kondisi jagung di kebunnya. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM,MAUMERE-Sekretariat DPRD Sikka menganggarkan Rp 525 juta untuk pengadaan pin emas bagi 35 anggota DPRD Kabupaten Sikka di penghujung masa jabatan periode 2019-2024. Setiap anggota dewan mendapatkan pin emas seberat 10 gram senilai  Rp 15 juta.

Anggaran itu tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2024.  Setiap anggota DPRD Sikka akan mendapatkan pin emas seberat 10 gram senilai  Rp 15 juta/anggota DPRD.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sikka, Ryan Luasa membenarkan pengadaan pin untuk 35 anggota DPRD Sikka. Saat ini Setwan DPRD Sikka sedang melakukan survei harga di Denpasar, Bali untuk selanjutnya perisiapan tender. 

Dikatakan Ryan Luasa, pengadaan pin emas bagi anggota DPRD Sikka merupakan pengadaan rutin pada setiap periodisasi masa jabatan DPRD.

Baca juga: Panik dan Takut Dirazia Polisi, Pengendara di Sikka Masuk Kebun Jagung Warga

 

“Ini kan pengadaan di akhir masa jabatan DPRD Sikka. Kita tidak tahu sebabnya apa, sehingga pengadaannya di akhir periode DPRD, semuanya Setwan yang tahu,” ujarnya.

Disebutkan Ryan Luasa, pengadaan pin emas bagi anggota DPRD Sikka sebelumnya pernah dianggarkan pada tahun anggaran 2022, aamun proses tender dibatalkan. Pada tahun 2023 juga pernah dianggarkan namun tidak dilaksanakan karena faktor kurangnya anggaran. 

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Bagian Kedua Pasal 12 Point 2 disebutkan, pakaian dinas dan atribut disediakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas dan kepatutan. 

Pada point 3 disebutkan, ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perkada.

Baca juga: Manto Eri Sebut Ada Oknum Anggota DPRD Sikka Hanya Duduk Tidur Bangun Makan Pulang Dapat Uang

Dalam regulasi dimaksud tidak menyebut secara eksplisit bahwa atribut yang diberikan adalah berupa pin berbahan emas.

Dalam Peraturan Bupati Sikka Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 9 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2024, pada bagian lampiran disebutkan besaran harga emas untuk atribut pada standar harga Rp 150.000 per gram. 

Harga Sembako Naik 

Ditengah proses pengadaan PIN emas bagi 35 anggota DPRD Sikka periode 2019-2024, para pedagang di Pasar Alok Kota Maumere menyebutkan, harga beras berada di atas harga eceran tertinggi (HET).

Harga beras medium secara rata-rata  berada di kisaran Rp 15.000 per kg, dan beras premium di harga Rp 17.000 per kg. Padahal HET beras medium adalah berkisar Rp 10.900 per kg, dan HET beras premium Rp 14.800 per kg.

Baca juga: Kabupaten Sikka Jadi Salah Satu Kandidat Penerima Paritrana Awards Tahun 2023

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved