Berita Flores Timur

Polisi Tertibkan Pengendara Bandel, Warga Flores Timur Wajib Hindari Hal Ini

Operasi ketertiban lalu lintas sudah sering dilaksanakan secara rutin, namun belum sepenuhnya mengedukasi pengendara tertib berlalu lintas.

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lorensius Dalu Daton. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM,LARANTUKA-Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Flores Timur menertibkan pengendara bandel berlalu lintas di  Kota Larantuka.

Penertiban kendaraan motor maupun mobil melalui Operasi Keselamatan Turangga 2024 dilaksanakan selama dua pekan tanggal  4-17 Maret 2024.

"Operasi selama 14 hari. Fokus pada kegiatan preemtif dan preventif serta teguran," kata Kasat Lantas Polres Flores Timur, Iptu Lorensius Dalu Daton, Jumat, 8 Maret 2024.

Lorensius mengatakan, operasi kali ini merupakan perhatian polisi kepada masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin berlalu lintas.

Baca juga: Kepala Desa di Flores Timur Terancam 1 Tahun Penjara, Diduga Langgar Pidana Pemilu 2024

 

"Bagian dari edukasi untuk menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas, sehingga tercipta keamanan, ketertiban, kelancaran, dan keselamatan yang optimal," ungkapnya.

Dia berharap masyarakat lebih sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Selama giat berlangsung, banyak pengendara tidak memakai helm standar nasional indonesia (SNI).

"Mudah-mudahan operasi ini dapat berjalan lancar dan memberikan hasil positif dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat," harapnya.

Sasaran operasi keselamatan lalu lintas 2024 yang wajib diperhatikan, yaitu berkendara menggunakan ponsel, pengemudi di bawah umur, berbonceng motor lebih dari satu orang, berkendara dalam pengaruh alkohol, tidak menggunakan helm SNI.

Baca juga: Kades Kalike Aimatan Diduga Ajak Warga Pilih Caleg Lewat Whatsapp

Selanjutnya, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, melebihi batas kecepatan, kendaraan ODOL (over dimensi over load), knalpot brong, penggunaan lampu storobo dan sirene, dan plat nomor khusus/rahasia. *

Berita TRIBUNFLORES.COm lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved