Kasus Narkoba di Labuan Bajo

Berkat Informasi Warga, Polisi Manggarai Barat Ringkus Pengedar dan Pembeli Narkoba

Pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan berkat informasi masyarakat. Yang mana informasi ada penjual ikan yang mengedarkan narkoba

Penulis: Berto Kalu | Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM/HO-IST
Kedua pelaku saat diringkus polisi. 

Selain narkotika, polisi juga mengamankan HP dan sepeda motor milik kedua pelaku terkait dengan tindak pidana tersebut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.

"Keduanya saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Manggarai Barat," pungkasnya.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved