Kasus Narkoba di Labuan Bajo
Berkat Informasi Warga, Polisi Manggarai Barat Ringkus Pengedar dan Pembeli Narkoba
Pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan berkat informasi masyarakat. Yang mana informasi ada penjual ikan yang mengedarkan narkoba
Penulis: Berto Kalu | Editor: Hilarius Ninu
Selain narkotika, polisi juga mengamankan HP dan sepeda motor milik kedua pelaku terkait dengan tindak pidana tersebut.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.
"Keduanya saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Manggarai Barat," pungkasnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Tags
Kasus Narkoba di Labuan Bajo
Kasus Narkoba di Manggarai Barat
Polres Manggarai Barat
TribunBreakingNews
TribunFlores.com
Berita Terkait
Baca Juga
BREAKING NEWS : Edarkan Narkoba, 2 Pedagang Ikan di Labuan Bajo Diringkus |
![]() |
---|
Ketua DPD NasDem Manggarai Barat Diganti, Edi Endi Diisukan Jadi Ketua DPW NTT |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Davit Warga Ngkaer Satar Mese Ditemukan Tak Bernyawa di Irigasi Lingko Tedang |
![]() |
---|
Mengenal Sumur Tua Baluk, Sumur Air Tawar Peninggalan Portugis di Pantai Selatan Sikka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.