Guru Dipukul Orangtua Siswa

PGRI Lembata Desak Kapolres Tahan Pelaku Aniaya Guru SMAN 1 Nubatukan

Kapolres Lembata merespon desakan anggota PGRI Lembata supaya menahan segera pelaku penganiayaan guru SMAN 1 Nubatukan di dalam ruangan kelas.

Penulis: Ricko Wawo | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/RICKO WAWO
Anggota PGRI Lembata mendatangi Kantor Polres Lembata, Rabu, 13 Maret 2024 mendesak polisi menahan pelaku penganiayaan guru SMAN 1 Nubatukan. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Ricko Wawo

TRIBUNFLORES.COM,LEWOLEBA-Sejumlah  50 orang guru PGRI Lembata berjalan kaki mendatangi Markas Polres Lembata, Rabu, 13 Maret 2024. Kedatangan mereka bertemu Kapolres Lembata menuntut penahanan pelaku  penganiayaan Damianus Dolu, guru SMAN 1 Nubatukan

Kapolres Lembata, AKBP Vivick Tjangkung berjumpa dan bersalaman dengan para guru di halaman Kantor Polres Lembata, bersedia bertemu perwakilan PGRI. 

Damianus Dolu, guru SMAN 1 Nubatukan dianiaya orangtua dan anaknya MRS dari siswi kelas XI di dalam ruang kelas saat proses pembelajaran berlangsung, 19 Februari 2024. 

Kedua terduga pelaku ini datang ke sekolah setelah ditelepon oleh anak sekaligus saudari dari MRS yang berinisial PAN, siswi kelas XI SMAN 1 Nubatukan.

Baca juga: Guru SMAN 1 Nubatukan Lembata Dipukul Orangtua Siswa di dalam Kelas

 

PGRI mengutus lima orang perwakilan guru bertemu Kapolres Vivick di ruang kerjanya di antaranya Fransiskus Terong, Yeremias Dua, dan Kaliktus Marselinus L. Udak. 

PGRI Kabupaten Lembata mendesak Kepolisian Resort Lembata menangkap dan menahan pelaku pelaku penganiayaan guru Damianus Dolu. 

PGRI Lembata memberi ultimatum 2 X 24 jam segera menangkap dan menahannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar pelaku tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti.

Hal itu tertuang dalam pernyataan sikap PGRI Kabupaten Lembata yang ditandatangani oleh Wakil Ketua I, Fransiskus Terong, S.Pd SD, ditujukan kepada Polres Lembata atas kasus penganiayaan guru SMAN 1 Nubatukan, Damianus Dolu.

Baca juga: Penjabat Bupati Lembata Kukuhkan Pengurus IKL Kupang 

Selain itu, PGRI Kabupaten Lembata mengecam dan mengutuk keras tindakan pelaku penganiayaan kepada Bapa guru Damianus Dolu. 

“Mendesak Kepolisian Resort Lembata cq Penyidik untuk memproses pelaku penganiayaan kepada guru Damianus Dolu, S.Pd dalam waktu 2 X 24 jam, segera menangkap dan menahannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; agar pelaku tidak melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti," tulisnya.

PGRI Kabupaten Lembata juga mendesak kepada pihak Kepolisian Polres Lembata agar secepatnya menaikan proses dari penyelidikan ke penyidikan. 

Kepada pihak kepolisian Polres Lembata agar tetap melaksanakan tugasnya secara bertanggung jawab agar tidak membias pada proses kriminalisasi guru.

Baca juga: PKB Lembata Siapkan Simeon Odel dan Wim Kedang di Pilkada

"Jika penanganan kasus ini dinilai lambat dan tidak sesuai dengan tuntutan diatas maka para guru yang tergabung dalam organisasi PGRI akan mendatangi Polres Lembata untuk meminta pertanggungjawaban," tulis Fransiskus Terong, dalam pernyataan sikapnya. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved