Guru Dipukul Orangtua Siswa
PGRI Lembata Desak Kapolres Tahan Pelaku Aniaya Guru SMAN 1 Nubatukan
Kapolres Lembata merespon desakan anggota PGRI Lembata supaya menahan segera pelaku penganiayaan guru SMAN 1 Nubatukan di dalam ruangan kelas.
Penulis: Ricko Wawo | Editor: Egy Moa
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM,LEWOLEBA-Sejumlah 50 orang guru PGRI Lembata berjalan kaki mendatangi Markas Polres Lembata, Rabu, 13 Maret 2024. Kedatangan mereka bertemu Kapolres Lembata menuntut penahanan pelaku penganiayaan Damianus Dolu, guru SMAN 1 Nubatukan.
Kapolres Lembata, AKBP Vivick Tjangkung berjumpa dan bersalaman dengan para guru di halaman Kantor Polres Lembata, bersedia bertemu perwakilan PGRI.
Damianus Dolu, guru SMAN 1 Nubatukan dianiaya orangtua dan anaknya MRS dari siswi kelas XI di dalam ruang kelas saat proses pembelajaran berlangsung, 19 Februari 2024.
Kedua terduga pelaku ini datang ke sekolah setelah ditelepon oleh anak sekaligus saudari dari MRS yang berinisial PAN, siswi kelas XI SMAN 1 Nubatukan.
Baca juga: Guru SMAN 1 Nubatukan Lembata Dipukul Orangtua Siswa di dalam Kelas
PGRI mengutus lima orang perwakilan guru bertemu Kapolres Vivick di ruang kerjanya di antaranya Fransiskus Terong, Yeremias Dua, dan Kaliktus Marselinus L. Udak.
PGRI Kabupaten Lembata mendesak Kepolisian Resort Lembata menangkap dan menahan pelaku pelaku penganiayaan guru Damianus Dolu.
PGRI Lembata memberi ultimatum 2 X 24 jam segera menangkap dan menahannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar pelaku tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti.
Hal itu tertuang dalam pernyataan sikap PGRI Kabupaten Lembata yang ditandatangani oleh Wakil Ketua I, Fransiskus Terong, S.Pd SD, ditujukan kepada Polres Lembata atas kasus penganiayaan guru SMAN 1 Nubatukan, Damianus Dolu.
Baca juga: Penjabat Bupati Lembata Kukuhkan Pengurus IKL Kupang
Selain itu, PGRI Kabupaten Lembata mengecam dan mengutuk keras tindakan pelaku penganiayaan kepada Bapa guru Damianus Dolu.
“Mendesak Kepolisian Resort Lembata cq Penyidik untuk memproses pelaku penganiayaan kepada guru Damianus Dolu, S.Pd dalam waktu 2 X 24 jam, segera menangkap dan menahannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; agar pelaku tidak melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti," tulisnya.
PGRI Kabupaten Lembata juga mendesak kepada pihak Kepolisian Polres Lembata agar secepatnya menaikan proses dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepada pihak kepolisian Polres Lembata agar tetap melaksanakan tugasnya secara bertanggung jawab agar tidak membias pada proses kriminalisasi guru.
Baca juga: PKB Lembata Siapkan Simeon Odel dan Wim Kedang di Pilkada
"Jika penanganan kasus ini dinilai lambat dan tidak sesuai dengan tuntutan diatas maka para guru yang tergabung dalam organisasi PGRI akan mendatangi Polres Lembata untuk meminta pertanggungjawaban," tulis Fransiskus Terong, dalam pernyataan sikapnya. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Renungan Harian Katolik Kamis 14 Maret 2024, Kitab Suci Memberikan Kesaksian |
![]() |
---|
Semana Santa Larantuka 2024, Umat Katolik Mulai Tata Kapela Tuan Ma |
![]() |
---|
Nama 65 Anggota DPRD NTT Hasil Pemilu 2024, 26 Wajah Baru dan 15 Srikandi |
![]() |
---|
Rumah Tertimpa Pohon di Kupang, Anak Usia 6 Tahun Tewas |
![]() |
---|
Injil Katolik Kamis 14 Maret 2024 Lengkap Mazmur Tanggapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.