Berita NTT

Ingkar Janji untuk Nikahi Pacar, Kades di NTT Divonis Bayar Denda Rp 50 Juta

Jalur hukum mukai ditempuh dengan melakukan mediasi oleh PN Oelamasi dan berlangsung sejak Januari 2024 lalu namun saat itu tergugat tidak hadir.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
POSE - Rinto Obe (Kedua dari kanan) diputuskan PN Oelamasi membayar denda 50 juta rupiah kepada MT yang tidak mau ia nikahi. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

TRIBUNFLORES.COM, OELAMASI - Kasus gugatan antara MT (25) dan Apriyanto Kletus Obe alias Rinto Obe kepala Desa Netemnanu Utara Kecamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang berakhir damai.

MT merupakan kekasih Rinto yang tak mau dinikahi meskipun mereka sudah punya anak yang saat ini berusia 2 tahun lebih menggugat Rinto ke PN Oelamasi.

Kuasa Hukum Maria, Jeremia Alexander Wewo kepada wartawan mengatakan kliennya MT menggugat Rinto Obe selaku tergugat dalam perkara ingkar janji menikahi yang terdaftar dalam nomor register 83/PDT.G/2023/PN.OLM di PN Oelamasi, Kabupaten Kupang.

Jalur hukum mukai ditempuh dengan melakukan mediasi oleh PN Oelamasi dan berlangsung sejak Januari 2024 lalu namun saat itu tergugat tidak hadir.

Baca juga: Satgas Amankan Beras di Perbatasan Indonesia - Timor Leste

 

Pada 7 Maret 2023 kemarin pada mediasi kedua tergugat hadir dan keduanya menemui kesepakatan sehingga perkara ini berakhir di mediasi dan tidak dilanjutkan ke upaya hukum.

"Dalam aturan, putusan perdamaian itu inrcrath dan mengikat. Sehingga tergugat tidak melanjutkan upaya hukum apapun," ungkap Jeremia Jumat 15 Maret 2024.

Untuk itu Rinto Obe dihukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Kupang untuk membayar biaya ganti rugi sebesar Rp 50 juta karena ingkar janji menikahi kekasihnya MT.

Saat mediasi, kata Jeremia, Rinto mengakui bersalah. Kemudian, anak yang sudah dilahirkan merupakan hasil dari hubungannya bersama Maria.

Selanjutnya, Rinto pun bersedia membayar biaya pemeliharaan anak dengan rincian sebelum masuk sekolah dasar (SD), dibayar sebesar Rp 500 ribu. Bila sudah masuk SD, maka biayanya berubah menjadi Rp 1 juta.

"Itu yang harus dibayar rutin oleh tergugat setiap tanggal 15 hingga anak menginjak dewasa," jelasnya.

Setelah disepakati, Jeremia melanjutkan, langsung dibuatkan akta perdamaian antara penggugat dan tergugat yang ditandatangani oleh para kuasa hukum dan mediator dari Hakim PN Oelamasi.

Atas perkara itu, Jeremia menegaskan bila sudah menghamil seorang perempuan, wajib hukumnya untuk bertanggungjawab. Kemudian, hendak meminang kekasihnya, harus serius bukan dijadikan sebagai objek untuk menindasnya.

"Untuk para perempuan juga harus mewaspadai diri agar tidak mengalami kasus serupa," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved