Breaking News

Berita NTT

Ingkar Janji untuk Nikahi Pacar, Kades di NTT Divonis Bayar Denda Rp 50 Juta

Jalur hukum mukai ditempuh dengan melakukan mediasi oleh PN Oelamasi dan berlangsung sejak Januari 2024 lalu namun saat itu tergugat tidak hadir.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
POSE - Rinto Obe (Kedua dari kanan) diputuskan PN Oelamasi membayar denda 50 juta rupiah kepada MT yang tidak mau ia nikahi. 

Sebelumnya diberitakan oknum kepala Desa Netemnanu Utara Keamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang Apriyanto Kletus Obe lari dari tanggung jaeab usai menghamili seorang gadis hingga punya anak.

Hal tersebut juga sudah pernah dilaporkan oleh korban MT (25) kepada Polsek Amfoang Timur pada Maret 2022 lalu dan ada surat pernyataan tanggung jawab dari oknum kades.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto yang dikonfirmasi, Jumat 18 November 2022 lalu mengatakan dirinya belum melihat laporannya dan akan mengecek kembai.

Dia menyarankan agar membuat surat pengaduan masyarakat terkait kasus ini karena menurut dia ini wanprestasi.

Baca juga: Senyum Viktoria Penyandang Disabilitas Asal Rana Gapang saat Terima Kursi Roda

MT yang dihubungi terpisah mengungkapkan oknum Kades yang sering disapa Rinto Obe telah menghamilinya dan berjanji dihadapan orangtua untuk menikah. Menurutnya karena tergoda dengan iming-iming dari oknum Kades akhirnya berlanjut ke hubungan percintaan lebih lanjut.

Pada saat melapor itu korban tengah hamil dan oleh Polsek Amfoang Timur melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.

"Tidak ada laporan polisi. Saya baru ceritakan kronologi, polisi langsung bilang masalahnya kami sudah tahu," ungkap MT sambil menyusui anaknya yang baru sudah berusia 5 bulan saat ditemui oleh Pos Kupang.

Oleh Kepolisian setempat akhirnya melakukan mediasi dan oknum Kades membuat surat pernyataan siap bertanggung jawab dan melanjutkan ke acara adat hingga pernikahan.

"Surat pernyataan itu ditandatangani oleh saya, Rinto dan sejumlah saksi di atas materai. Kenyataannya sehabis membuat surat pernyataan dia tidak ada itikad baik sebagaimana yang terlampir dalam surat pernyataan," tegas MT sambil menunjukan bukti surat pernyataan.

MT mengatakan awalnya dirinya menjalin hubungan dengan oknum Kades saat pulang cuti kerja sebagai ART di Malaysia.

Seiring berjalannya waktu akhirnya hubungan mereka menghasilkan janin di perut MT pada bulan Oktober 2021. Mengetahui dirinya hamil MT menyampaikan ke oknum Kades agar bertanggung jawab.

Namun bukannya senang, si oknum kades bahkan keluarganya tidak menggubris bahkan tidak memiliki itikad baik datang bertemu keluarga korban.

"Karena tidak datang bertemu saya dan keluarga maka kami laporkan ke Pemerintah Dusun 03, Desa Netemnanu Selatan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun Rinto tidak mengakui perbuatannya kalau dia yang kasih hamil saya," ucapnya berderai air mata.

Selanjutnya, kata MT, keluarga korban memutuskan untuk melakukan denda adat namun Rinto mengaku tidak mampu membayar. Upaya pendekatan secara kekeluargaan sudah dilakukan tapi dia terus mengelak. Tidak puas keluarga mengadu ke ke Polsek Amfoang Timur pada 17 Maret lalu.

Namun hingga saat ini korban bahkan tidak pernah bertemu dengan oknum kades akhirnya turun ke Polres Kupang untuk melapor kembali.(ary)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved