Berita Kota Kupang
Lima Pelaku Aniaya Anggota Batalyon Infanteri PSY Kupang Diamankan di Polresta Kupang
Kepolisian Resort Kota Kupang telah mengamankan lima orang oknum pemuda yang diduga menganiaya personil TNI Batalyon Infanteri Kupang.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM,KUPANG- Personel Polresta Kupang Kupang bergerak cepat mengamankan lima orang pemuda menganiaya atau mengeroyok, YMHH (23) n anggota TNI AD dari Batalyon Infanteri (Yonif) 743/PSY.
Kelima pemuda yakni, RDO (21), SMT (19), YIB (21), AJAK (20) dan MD (19) menganiaya korban di depan Klinik Dewanta, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Minggu 17 Maret 2024.
Kelima pelaku terancam dengan pidana sesuai KUH Pidana Pasal 170 ayat 1, subsider pasal 351 ayat 1, jo pasal 55 ayat 1 ke 1e, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
"Terhadap 5 orang pelaku yang melakukan pengeroyokan, yakni RDO (21), SMT (19), YIB (21), AJAK (20) dan MD (19), terancam dengan pidana sesuai KUH Pidana Pasal 170 ayat 1, subsider pasal 351 ayat 1, jo pasal 55 ayat 1 ke 1e, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung melalui Kasihumas IPDA Florensi Ibrahim Lapuisaly, Senin 18 Maret 2024.
Baca juga: Anggota Batalyon PSY Kupang Dianiaya Pemuda Geber Sepeda Motor
Florensi menambahkan kelima pelaku telah ditangkap dan diamankan di Mapolresta Kupang Kota.
Diberitakan sebelumnya, kelompok pemuda di Kota Kupang nekat mengeroyok anggota TNI. Insiden itu terjadi pada, Minggu 17 Maret 2024.
Pengeroyokan terhadap korban YMHH (23) yang merupakan anggota TNI AD dari Batalyon Infanteri (Yonif) 743/PSY Kupang itu terjadi di depan Klinik Dewanta, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
"Korban dikeroyok karena para pelaku tidak terima ditegur," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung melalui Kasihumas IPDA Florensi Ibrahim Lapuisaly, Senin 18 Maret 2024.
Baca juga: Pilkada 2024 Kota Kupang, 4 Nama Pilih Jalur Perseorangan, Jeriko : Kita Perlu Tanda Tangan
Menurut keterangan korban YMHH, kata Florensi saat itu dia bersama dengan temannya sedang duduk ngobrol di depan Klinik Dewanta.
Kemudian salah seorang pelaku RDO (21), melintas dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria, sambil menggeber-geber sepeda motor, yang mengeluarkan suara bising.
Korban lalu menegur pelaku, dan beberapa saat kemudian, pelaku RDO memanggil teman-temannya dan melakukan pengeroyokan terhadap korban.
"Pelaku melintas sambil menggeber sepeda motor yang mengeluarkan suara bising, kemudian ditegur oleh korban, dan beberapa saat kemudian terjadi pengeroyokan," jelasnya.
Baca juga: Ibu Hamil Dievakuasi Menyeberangi Banjir di Desa Oelatimo, Jalani Operasi Caesar di Kota Kupang
Akibat pengeroyokan tersebut, ungkap Kasihumas lagi, korban mengalami kesakitan dan bengkak di bagian kepala sebelah kiri, serta luka lecet di bagian bawah mata sebelah kiri. *
sumber: pos-kupang.com
Batalyon Infanteri PSY Kupang
TNI dianiaya Pemuda Kota Kupang
Kapolresta Kupang Kota
TribunFlores.com hari ini
Anggota Batalyon Infanteri PSY Kupang Dianiaya Pemuda Geber Sepeda Motor |
![]() |
---|
Renungan Harian Katolik Selasa 19 Maret 2024, Kepala Keluarga Harus Ikut Teladan St Yosef |
![]() |
---|
Teks Doa Katolik untuk Ulang Tahun |
![]() |
---|
Polisi Belum Tahan Tersangka Pembuangan Bayi di Lokomea TTU Karena Sakit |
![]() |
---|
Warga Rana Gapang Minta Pemda Matim Perbaiki Jalan Batu dan Tanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.