Kasus Pembuangan Bayi di TTU
Polisi Belum Tahan Tersangka Pembuangan Bayi di Lokomea TTU Karena Sakit
Menurutnya, pasca ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut, MPM belum ditahan pihak kepolisian.
AKP Marchal Ribeiro, S. H menjelaskan, terduga pelaku merupakan seorang perempuan MPM (30) yang juga berdomisili di Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Menurutnya, pasca melakukan identifikasi dan investigasi, pihak kepolisian Polsek Biboki Utara berhasil mengungkap identitas terduga pelaku pembuangan bayi tersebut.
Sekira pukul 14.30 Wita Kanit Reskrim Polsek Biboki Utara, Kanit Intelkam Polsek Biboki Utara dan Banit Binmsa, kata AKP Marshall, kemudian menjemput terduga pelaku di rumahnya.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan terduga pelaku, pada, Kamis, 14 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Wita terduga pelaku melahirkan seorang bayi laki - laki di rumah tanpa ada bantuan orang lain.
Setelah itu pada pukul 03.30 Wita, terduga pelaku membawa bayi tersebut yang dibungkus menggunakan kain menuju kali Webusa yang berjarak 100 meter dari rumah tempat yang bersangkutan melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki itu.
Terduga pelaku kemudian menghanyutkan bayi tersebut di atas air yang mana saat itu sedang terjadi banjir di Kali Webusa akibat intensitas hujan yang cukup tinggi. (*)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Kasus Pembuangan Bayi di TTU
Tersangka Pembuangan Bayi
Pembuangan Bayi di Lokomea TTU
Tribun Flores.com
Warga Rana Gapang Minta Pemda Matim Perbaiki Jalan Batu dan Tanah |
![]() |
---|
Perusahaan Mutiara Klaim Masyarakat Lima Desa di Tanjung Dukung Budidaya Mutiara |
![]() |
---|
Pengurus DPW sampai DPD Partai NasDem NTT Dirombak |
![]() |
---|
Heribertus Erik San Siap Bersaing Jadi Bacawabup Manggarai |
![]() |
---|
Dermaga Borong Rusak Berat Diterjang Gelombang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.