Bom Ikan di NTT

3 Tersangka Bom Ikan di NTT Terancam Hukum 20 Tahun Penjara

Tiga tersangka pengeboman ikan di wilayah perairan Tanjung Oepao, Kabupaten Rote Ndao yang ditangkap pada akhir Januari lalu terancam hukuman berat.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/HO-KEJARI ROTE NDAO
SERAHKAN TERSANGKA - Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda NTT menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti pengeboman ikan di Kejakasaan Negeri Rote Ndao. Selasa, 19 Maret 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

TRIBUNFLORES.COM, ROTE NDAO - Tiga tersangka pengeboman ikan di wilayah perairan Tanjung Oepao, Kabupaten Rote Ndao yang ditangkap pada akhir Bulan Januari 2024 lalu terancam hukuman berat.

Tiga tersangka itu masing-masing EHT, YAD dan SYD.

Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda NTT merampungkan berkas perkara kasus kepemilikan bom ikan rakitan itu dan telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada Selasa, 19 Maret 2024.

Berkas perkara, tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU Samuel F. Naibaho, SH di ruangan Pidana Umum (Pidum) Kejari Rote Ndao.

Baca juga: BKH tak Semangat Lagi Ikut Pilgub NTT, Partai NasDem Utus 3 Kader

 

Kasus ini sebelumnya ditangani pihak Dit Polairud Polda NTT sesuai laporan polisi nomor LP/A/01/2024/Ditpolairud Polda NTT.

Kejaksaan Negeri Rote Ndao pun menyatakan berkas perkara kasus bom ikan lengkap, sehingga dilakukan pelimpahan berkas.

"Berkas Perkara sudah tahap II atau lengkap," ucap Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.

Dia mengkau, Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud NTT telah menyerahkan 3 tersangka kepemilikan bom ikan rakitan ini ke Kejari Rote Ndao.

Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak jo pasal 53 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," tandas Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.

Selain menyerahkan tersangka, pihak Dit Polairud Polda NTT juga menyerahkan barang bukti.

"Seluruh barang bukti yang kita sita, kita serahkan ke pihak JPU Kejati NTT melalui JPU Kejari Rote Ndao," cetus dia.

Dijelaskan Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, saat penangkapan, Polisi menyita satu unit kapal motor, dua buah jerigen ukuran lima liter berisi serbuk pupuk masing-masing berat kurang lebih 4 kilogram.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved