Bom Ikan di NTT
3 Tersangka Bom Ikan di NTT Terancam Hukum 20 Tahun Penjara
Tiga tersangka pengeboman ikan di wilayah perairan Tanjung Oepao, Kabupaten Rote Ndao yang ditangkap pada akhir Januari lalu terancam hukuman berat.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
TRIBUNFLORES.COM, ROTE NDAO - Tiga tersangka pengeboman ikan di wilayah perairan Tanjung Oepao, Kabupaten Rote Ndao yang ditangkap pada akhir Bulan Januari 2024 lalu terancam hukuman berat.
Tiga tersangka itu masing-masing EHT, YAD dan SYD.
Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda NTT merampungkan berkas perkara kasus kepemilikan bom ikan rakitan itu dan telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada Selasa, 19 Maret 2024.
Berkas perkara, tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU Samuel F. Naibaho, SH di ruangan Pidana Umum (Pidum) Kejari Rote Ndao.
Baca juga: BKH tak Semangat Lagi Ikut Pilgub NTT, Partai NasDem Utus 3 Kader
Kasus ini sebelumnya ditangani pihak Dit Polairud Polda NTT sesuai laporan polisi nomor LP/A/01/2024/Ditpolairud Polda NTT.
Kejaksaan Negeri Rote Ndao pun menyatakan berkas perkara kasus bom ikan lengkap, sehingga dilakukan pelimpahan berkas.
"Berkas Perkara sudah tahap II atau lengkap," ucap Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.
Dia mengkau, Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud NTT telah menyerahkan 3 tersangka kepemilikan bom ikan rakitan ini ke Kejari Rote Ndao.
Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak jo pasal 53 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," tandas Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.
Selain menyerahkan tersangka, pihak Dit Polairud Polda NTT juga menyerahkan barang bukti.
"Seluruh barang bukti yang kita sita, kita serahkan ke pihak JPU Kejati NTT melalui JPU Kejari Rote Ndao," cetus dia.
Dijelaskan Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, saat penangkapan, Polisi menyita satu unit kapal motor, dua buah jerigen ukuran lima liter berisi serbuk pupuk masing-masing berat kurang lebih 4 kilogram.
Bom Ikan di NTT
Tersangka Bom Ikan
Tersangka Bom Ikan di NTT
Terancam Hukum 20 Tahun Penjara
Tribun Flores.com
Injil Katolik Hari Ini Kamis 21 Maret 2024 Lengkap Mazmur Tanggapan |
![]() |
---|
BMKG Sebut Manggarai Timur dan Manggarai Hujan Disertai Petir, Warga Selalu Waspada |
![]() |
---|
Renungan Harian Katolik Kamis 21 Maret 2024, Sebelum Abraham Jadi, Aku Telah Ada |
![]() |
---|
Bacaan Injil Katolik Hari Ini Kamis 21 Maret 2024 Pekan V Prapaskah |
![]() |
---|
Julie Laiskodat Sosialisasi 4 Pilar MPR di Larantuka, Warga Dapat Sembako dan Sertifikat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.