Bom Ikan di NTT

3 Tersangka Bom Ikan di NTT Terancam Hukum 20 Tahun Penjara

Tiga tersangka pengeboman ikan di wilayah perairan Tanjung Oepao, Kabupaten Rote Ndao yang ditangkap pada akhir Januari lalu terancam hukuman berat.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/HO-KEJARI ROTE NDAO
SERAHKAN TERSANGKA - Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda NTT menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti pengeboman ikan di Kejakasaan Negeri Rote Ndao. Selasa, 19 Maret 2024. 

Lalu satu botol fanta berisi serbuk korek api, satu unit kompresor, satu pis selang kompresor panjang 90 meter, dua buah dakor, tiga buah kaca mata selam dan satu buah perahu dayung bahan fiber.

Selanjutnya juga diamankan dua buah dayung kayu, dua buah serok/waring, dua buah gulung pemberat/timah, satu buah senter kepala warna kuning, tiga buah korek api gas, satu buah pipet/air mineral dan delapan buah coolbox.

Baca juga: BMKG Sebut Manggarai Timur dan Manggarai Hujan Disertai Petir, Warga Selalu Waspada

Melalui pelimpahan dan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, Direktorat Polairud Polda NTT berkomitmen memberantas tuntas bom ikan di wilayah hukum NTT.

"Kita memiliki komitmen untuk memberantas secara tuntas seluruh aksi penggunaan bom ikan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab," tutur Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.

Dia juga menyebut, kalau wilayah NTT memiliki terumbu karang yang sangat indah sehingga perlu dijaga dan dirawat.

Dikisahkannya, saat mengamankan ketiga tersangka, pelaku EHT Cs membawa dua buah jerigen bahan peledak siap pakai yang akan digunakan menangkap ikan di perairan Keka, Kabupaten Rote Ndao.

Ketiga nelayan ini dibawa ke Kapal KP Pomana XXII-3017 di Dermaga Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao guna proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Dit Polairud Polda NTT.

"Mereka merakit bom ikan dengan biaya murah untuk membuat bom ikan dengan hasil penangkapan ikan sangat banyak serta mendapatkan keuntungan pribadi," pungkas Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.

Dirinya kemudian mengimbau agar nelayan tidak menangkap ikan dengan bahan peledak karena merusak biota laut.

Kombes Pol Irwan Deffi Nasution juga mengingatkan akan menindak tegas setiap oknum yang menangkap ikan dengan bahan peledak atau bom ikan rakitan. (rio)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved