Bom Ikan di NTT
3 Tersangka Bom Ikan di NTT Terancam Hukum 20 Tahun Penjara
Tiga tersangka pengeboman ikan di wilayah perairan Tanjung Oepao, Kabupaten Rote Ndao yang ditangkap pada akhir Januari lalu terancam hukuman berat.
Lalu satu botol fanta berisi serbuk korek api, satu unit kompresor, satu pis selang kompresor panjang 90 meter, dua buah dakor, tiga buah kaca mata selam dan satu buah perahu dayung bahan fiber.
Selanjutnya juga diamankan dua buah dayung kayu, dua buah serok/waring, dua buah gulung pemberat/timah, satu buah senter kepala warna kuning, tiga buah korek api gas, satu buah pipet/air mineral dan delapan buah coolbox.
Baca juga: BMKG Sebut Manggarai Timur dan Manggarai Hujan Disertai Petir, Warga Selalu Waspada
Melalui pelimpahan dan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, Direktorat Polairud Polda NTT berkomitmen memberantas tuntas bom ikan di wilayah hukum NTT.
"Kita memiliki komitmen untuk memberantas secara tuntas seluruh aksi penggunaan bom ikan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab," tutur Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.
Dia juga menyebut, kalau wilayah NTT memiliki terumbu karang yang sangat indah sehingga perlu dijaga dan dirawat.
Dikisahkannya, saat mengamankan ketiga tersangka, pelaku EHT Cs membawa dua buah jerigen bahan peledak siap pakai yang akan digunakan menangkap ikan di perairan Keka, Kabupaten Rote Ndao.
Ketiga nelayan ini dibawa ke Kapal KP Pomana XXII-3017 di Dermaga Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao guna proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Dit Polairud Polda NTT.
"Mereka merakit bom ikan dengan biaya murah untuk membuat bom ikan dengan hasil penangkapan ikan sangat banyak serta mendapatkan keuntungan pribadi," pungkas Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.
Dirinya kemudian mengimbau agar nelayan tidak menangkap ikan dengan bahan peledak karena merusak biota laut.
Kombes Pol Irwan Deffi Nasution juga mengingatkan akan menindak tegas setiap oknum yang menangkap ikan dengan bahan peledak atau bom ikan rakitan. (rio)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Bom Ikan di NTT
Tersangka Bom Ikan
Tersangka Bom Ikan di NTT
Terancam Hukum 20 Tahun Penjara
Tribun Flores.com
Injil Katolik Hari Ini Kamis 21 Maret 2024 Lengkap Mazmur Tanggapan |
![]() |
---|
BMKG Sebut Manggarai Timur dan Manggarai Hujan Disertai Petir, Warga Selalu Waspada |
![]() |
---|
Renungan Harian Katolik Kamis 21 Maret 2024, Sebelum Abraham Jadi, Aku Telah Ada |
![]() |
---|
Bacaan Injil Katolik Hari Ini Kamis 21 Maret 2024 Pekan V Prapaskah |
![]() |
---|
Julie Laiskodat Sosialisasi 4 Pilar MPR di Larantuka, Warga Dapat Sembako dan Sertifikat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.