Kasus Pembunuhan di Kupang

Sidang Kasus Kematian Transpuan di Kupang, Saksi Sebut Terdakwa Upaya Hilangkan Barang Bukti

Sedangkan, terdakwa Richie Kana (RK) terlibat dalam pengeroyokan itu dengan memukul korban tepat di pelipis bagian kanan almarhum.

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
SIDANG - Suasana sidang kedua kasus kematian transpuan Desy alias Oktovianus Tafuli di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis 21 Maret 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Saksi Yoel Novandri mengaku bahwa terdakwa Alan Manafe (AM) berupaya menghilangkan barang bukti berupa sebatang bambu yang diduga dipakai untuk memukul almarhum Desy atau Oktovianus Tafuli.

Sedangkan, terdakwa Richie Kana (RK) terlibat dalam pengeroyokan itu dengan memukul korban tepat di pelipis bagian kanan almarhum.

Yoel Novandri yang akrab disapa Vandri membeberkan pengakuannya itu saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang saat sidang kedua kasus kematian transpuan Desy yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang, Kamis 21 Maret 2024.

Baca juga: ASDP Kupang Sebut Tidak Semua Penumpang Ziarah Semana Santa Larantuka Dapat Dispensasi

 

Dalam keterangannya, Vandri mengaku saat kejadian penganiayaan, dirinya berada di TKP. Vandri juga mengaku mengenal salah satu dari terdakwa yakni RK.

Disaat kejadian, dirinya sedang bermain handphone, dan berlari ke TKP dan melihat terdakwa RK sedang memukul almarhum Desy satu kali menggunakan tangan tepat di pelipis bagian kanan.

"Saat itu minum sambil memutar musik, tiba-tiba kedua terdakwa jalan sementara saya masih memainkan handphone. Dan saya berlari kesana melihat RK pukul almarhum satu kali, tepat di pelipis bagian kanan," ungkapnya.

Menurut kesaksiannya, sebelum terjadinya pengaiayaan hingga meninggalnya transpuan Desy, dia bersama para terdakwa sedang mengkonsumsi minuman keras jenis sopi.

"Sebelum kejadian kami sedang duduk berkumpul dan minum sopi. Waktu itu sudah masuk botol yang kedua," kata Vandri menjawab pertanyaan dari Hakim Ketua.

Kemudian, ia juga melihat Alan mengambil bambu yang ada dilokasi. Namun tidak menjelaskan bambu itu digunakan untuk keperluan apa.

Baca juga: Pelayanan Puskesmas Mano Selalu Terganggu Akibat Listrik PLN Sering Padam

"Saya lihat Alan ambil bambu, pakai satu tangan. Langsung pulang," bebernya.

Saksi pun mengaku bahwa dirinya tidak menyaksikan secara keseluruhan kejadian itu. Dirinya langsung berlari pulang meninggalkan TKP dan dengan tidak sadar berada di kolam Tofa (diduga tempat dibakarnya barang bukti).

Tidak berselang lama, menurut Vandri kedua terdakwa AM dan RK pun tiba dilokasi yang sama.

"Saya sampai tidak lama, Alan dan Richie pun sudah sampai di kolam tofa," kata dia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved