Kasus Pembunuhan di Kupang

Sidang Kasus Kematian Transpuan di Kupang, Saksi Sebut Terdakwa Upaya Hilangkan Barang Bukti

Sedangkan, terdakwa Richie Kana (RK) terlibat dalam pengeroyokan itu dengan memukul korban tepat di pelipis bagian kanan almarhum.

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
SIDANG - Suasana sidang kedua kasus kematian transpuan Desy alias Oktovianus Tafuli di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis 21 Maret 2024 

Dilihatnya ada titik api yang terjadi di lokasi tersebut, diduga para terdakwa membakar barang bukti.

Berdasarkan informasi yang didengarnya di lokasi tersebut bahwa terdakwa Alan yang menyuruh untuk membakar barang bukti yakni sebatang bambu.

Atas kejadian itu pun, dirinya mengaku baru tahu korban sudah meninggal setelah tahu dari teman-temannya.

Keterangan yang disampaikan Vandri pun dipertanyakan salah satu hakim anggota. Pasalnya, keterangan dari Vandri berubah-ubah saat ditanya JPU dan beberapa penasehat hukum dalam persidangan.

"Sepertinya ada setingan dalam keterangan saksi. Apakah sudah disetting? Ada WA (WhatsApp) kah?," tanya hakim anggota.

Meskipun sempat ada keraguan namun Vandri tetap berpegang teguh pada keterangannya.

Menanggapi keterangan Vandri, terdakwa Alan menilai semuanya benar namun ada yang tidak benar terkait memerintahkan untuk membakar barang bukti yakni sebatang bambu yang diduga dipakai untuk memukul almarhum.

Begitupun juga dengan terdakwa Richie, dirinya membantah tidak pernah cerita soal terdakwa Alan yang membakar barang bukti itu.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved