Kasus Pembunuhan di Kupang
Sidang Kasus Kematian Transpuan di Kupang, Saksi Sebut Terdakwa Upaya Hilangkan Barang Bukti
Sedangkan, terdakwa Richie Kana (RK) terlibat dalam pengeroyokan itu dengan memukul korban tepat di pelipis bagian kanan almarhum.
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Saksi Yoel Novandri mengaku bahwa terdakwa Alan Manafe (AM) berupaya menghilangkan barang bukti berupa sebatang bambu yang diduga dipakai untuk memukul almarhum Desy atau Oktovianus Tafuli.
Sedangkan, terdakwa Richie Kana (RK) terlibat dalam pengeroyokan itu dengan memukul korban tepat di pelipis bagian kanan almarhum.
Yoel Novandri yang akrab disapa Vandri membeberkan pengakuannya itu saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang saat sidang kedua kasus kematian transpuan Desy yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang, Kamis 21 Maret 2024.
Baca juga: ASDP Kupang Sebut Tidak Semua Penumpang Ziarah Semana Santa Larantuka Dapat Dispensasi
Dalam keterangannya, Vandri mengaku saat kejadian penganiayaan, dirinya berada di TKP. Vandri juga mengaku mengenal salah satu dari terdakwa yakni RK.
Disaat kejadian, dirinya sedang bermain handphone, dan berlari ke TKP dan melihat terdakwa RK sedang memukul almarhum Desy satu kali menggunakan tangan tepat di pelipis bagian kanan.
"Saat itu minum sambil memutar musik, tiba-tiba kedua terdakwa jalan sementara saya masih memainkan handphone. Dan saya berlari kesana melihat RK pukul almarhum satu kali, tepat di pelipis bagian kanan," ungkapnya.
Menurut kesaksiannya, sebelum terjadinya pengaiayaan hingga meninggalnya transpuan Desy, dia bersama para terdakwa sedang mengkonsumsi minuman keras jenis sopi.
"Sebelum kejadian kami sedang duduk berkumpul dan minum sopi. Waktu itu sudah masuk botol yang kedua," kata Vandri menjawab pertanyaan dari Hakim Ketua.
Kemudian, ia juga melihat Alan mengambil bambu yang ada dilokasi. Namun tidak menjelaskan bambu itu digunakan untuk keperluan apa.
Baca juga: Pelayanan Puskesmas Mano Selalu Terganggu Akibat Listrik PLN Sering Padam
"Saya lihat Alan ambil bambu, pakai satu tangan. Langsung pulang," bebernya.
Saksi pun mengaku bahwa dirinya tidak menyaksikan secara keseluruhan kejadian itu. Dirinya langsung berlari pulang meninggalkan TKP dan dengan tidak sadar berada di kolam Tofa (diduga tempat dibakarnya barang bukti).
Tidak berselang lama, menurut Vandri kedua terdakwa AM dan RK pun tiba dilokasi yang sama.
"Saya sampai tidak lama, Alan dan Richie pun sudah sampai di kolam tofa," kata dia.
Dilihatnya ada titik api yang terjadi di lokasi tersebut, diduga para terdakwa membakar barang bukti.
Berdasarkan informasi yang didengarnya di lokasi tersebut bahwa terdakwa Alan yang menyuruh untuk membakar barang bukti yakni sebatang bambu.
Atas kejadian itu pun, dirinya mengaku baru tahu korban sudah meninggal setelah tahu dari teman-temannya.
Keterangan yang disampaikan Vandri pun dipertanyakan salah satu hakim anggota. Pasalnya, keterangan dari Vandri berubah-ubah saat ditanya JPU dan beberapa penasehat hukum dalam persidangan.
"Sepertinya ada setingan dalam keterangan saksi. Apakah sudah disetting? Ada WA (WhatsApp) kah?," tanya hakim anggota.
Meskipun sempat ada keraguan namun Vandri tetap berpegang teguh pada keterangannya.
Menanggapi keterangan Vandri, terdakwa Alan menilai semuanya benar namun ada yang tidak benar terkait memerintahkan untuk membakar barang bukti yakni sebatang bambu yang diduga dipakai untuk memukul almarhum.
Begitupun juga dengan terdakwa Richie, dirinya membantah tidak pernah cerita soal terdakwa Alan yang membakar barang bukti itu.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Kasus pembunuhan di Kupang
Kasus Kematian Transpuan di Kupang
Kematian Transpuan di Kupang
Tribun Flores.com
| Renungan Harian Katolik Minggu 24 Maret 2024, Tindakan Selalu Menjadi Daun Palma |
|
|---|
| ASDP Kupang Sebut Tidak Semua Penumpang Ziarah Semana Santa Larantuka Dapat Dispensasi |
|
|---|
| Injil Katolik Minggu Palma 24 Maret 2024 Lengkap Mazmur Tanggapan |
|
|---|
| Bacaan-bacaan Liturgi Minggu Palma 24 Maret 2024, Peringatan Sengsara Tuhan |
|
|---|
| Bacaan Injil Katolik Minggu 24 Maret 2024 Lengkap Renungan Harian Katolik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/SIDANG-Suasana-sidang-kedua-kasus-kematian-transpuan-Desy-alias.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.