Rokok Ilegal di Labuan Bajo

Bea Cukai Labuan Bajo Temukan Indikasi Pita Cukai Salah Peruntukan Rokok Ilegal Rp 2,4 Miliar

Pita cukai salah peruntukan yang dimaksud Ahmad adalah, melekatkan pita cukai pada barang kena cukai yang tidak sesuai

Penulis: Berto Kalu | Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Ahmad Faisol, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo. Senin 1 April 2024. 

Sebelumnya petugas TNI Angkatan Laut Labuan Bajo berhasil menyita rokok ilegal sebanyak 101.600 bungkus yang diangkut menggunakan truk ekspedisi.

Truk dengan nomor polisiL 8012 CJ itu turun dari Kapal Dharma Rucitra VIII dengan rute Surabaya-Lembar NTB-Labuan Bajo NTT- Ende NTT. Meski ada upaya mengelabui petugas dengan
menyelipkan dus rokok itu dengan berbagai dus makanan ringan, namun tetap terendus Prajurit TNI AL.

Dugaan pelanggaran dalam peredaran rokok tersebut adalah tidak memiliki cukai sesuai aturan. Tiap bungkus rokok berisi 16 batang. Namun, cukai per bungkus hanya untuk 12 batang.

Dugaan pelanggaran lainnya, tidak memiliki surat distributor rokok. Surat jalan juga tidak sah karena tidak dicantumkan CV pengirim dan penerima barang. (uka)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved