Pekerja Migran Indonesia

BP3MI NTT Tangani 58 PMI Dalam Empat Kategori Masalah di 20244

Kepala BP3MI NTT Suratmi Hamida, Senin 1 April 2024, menyebut empat kategori itu antara lain pemulangan PMI Terkendala

Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Flores Timur dideportasi dari Malaysia sudah tiba di Larantuka. 

Suratmi Hamida meminta warga NTT yang hendak bekerja keluar negeri bisa melengkapi dokumen atau mengikuti ketentuan yang diatur. 

"Saran saya cuman satu, kita bisa melarang karena itu hak dia karena dilindungi undang-undang, tapi kalau mau kerja (keluar negeri) cari informasi yang betul," kata dia. 


Dengan PMI yang dilengkapi dokumen maka otomatis dilindungi ketentuan yang berlaku. Begitu juga dengan hak yang diperoleh pekerja itu. (fan)

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

 

 


 
 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved