Tindak Pidana Perdagangan Orang
Koordinator TPDI NTT : Ayo Kapolres Sikka, Ukir Prestasimu Tangkap YS
Menurut Meridian, Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M. yang belum genap 1 tahun memimpin Polres Sikka namun belum ada prestasi
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
Keadaan yang terlantar tanpa keselamatan dan perlindungan akibat ketiadaan pertanggungjawaban dari Yuvinus Solo alias Joker berdampak pada salah satu calon tenaga kerja atas nama Jodimus Moan Maka yang harus mengalami sakit dan akhirnya meninggal dunia pada akhir bulan Maret 2024.
"Wahai Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M., ayo tunjukkan prestasi dan buktikan nyalimu untuk segera menggelar penyelidikan dan penyidikan, serta menjerat Yuvinus Solo alias Joker dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG.
Pasal 2 ayat (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG, menyatakan :
"Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan
kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)".
TPDI NTT meminta agar Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M. melibatkan pihak Bid Propam Polda NTT untuk segera menindak dan menangkap oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan uang senilai Rp 5 juta terhadap Yuvinus Solo alias Joker guna memuluskan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut.
"Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M. tentu saja paham bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan kejahatan yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar HAM, bahkan Presiden Jokowi telah menegaskan agar penegakan hukum harus dilakukan dengan mengejar penjahat-penjahatnya mulai dari backing sampai pada penyalurnya," tandas Dian Dado.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.