Pemilu 2024

Gakumdu Flores Timur Terbitkan SP3 Kepala Desa Kalike Aimatan Ajak Warga Pilih Caleg

Kepala Desa Kalike Aimatan Kabupaten Flores Timur akhirnya bernafas lega setelah kasus ajakan kepada warga memilih Caleg tertentu di SP3 Gakkumdu.

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
Ketua Sentra Gakkumdu Flores Timur, Iptu Lasarus M.a La'a. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM,LARANTUKA-Tim Sentra Penyidik Gakkumdu Flores Timur menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Yeremias Jawan Kepala Desa Kalike Aimatan, Kecamatan Solor Selatan mengajak warga memilih Caleg tertentu dalam masa tenangPemilu 2024.

Ketua Tim Penyidik Gakkumdu Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a, mengatakan penghentian penyelidikan kasus tersebut karena tidak terpenuhinya salah satu unsur sesuai ketentuan Pasal 282 Jo Pasal 490 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Meskipun Yermias terang-terangan mengajak warga lewat grup Whatsapp memilih Caleg tertentu.

Berdasarkan penelusuran ahli ITE, perbuatan Kades Yeremias pada tanggal 11 Februari 2024 itu masuk dalam masa tenang Pemilu, bukan masa kampanye.

"Jadi setelah naik ke sidik (penyidikan) lalu dikirim hp utuk pemeriksaan data di ahli ITE, baru dapat tanggalnya yaitu 11 Februari. Sudah melewati masa kampanye," ujarnya, Selasa, 9 April 2024.

Baca juga: 6 Remaja Perempuan di Flores Timur Keroyok Warga Babak Belur, Lari ke Lembata Kini Diciduk Polisi

 

Lasarus menambahkan, Bawaslu Flotim sudah berkoordinasi dengan Bawaslu NTT agar kasus Kades Kalike Aimatan dialihkan ke pelanggaran administrasi oleh Pemda Flores Timur.

Sebelumnya, Bawaslu Flores Timur diterpa isu dugaan nepotisme soal proses hukum Kades Yeremias karena faktor hubungan keluarga dengan Ketua Bawaslu Flores Timur, Ernesta Katana.

Publik menilai penanganan kasus terkesan lamban kendati mencuat barang bukti berupa tangkapan layar Kades YJ mengajak warganya memenangkan dua caleg partai PDIP dan satu calon DPD RI.

Meski demikian, dugaan nepotisme itu sudah dibantah Ernesta Katana. Menurutnya, proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Baca juga: Jengkel Ditahan Polisi, Sekpol PP Flores Timur Ngamuk Hingga Rusaki Tempat Sampah

"Kami melakukan penanganan pelanggaran itu sesuai ketentuan, tidak berdasarkan desakan siapapun," ujarnya beberapa waktu lalu. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved