Pemilu 2024
Pengamat Hukum Undana, Ajakan Kades Kalike Aimatan Menguntungkan Caleg
Terbitnya surat perintah penghentian penyidikan oleh Sentra Gakkumdu Flotim kepada Kepala Desa Aimatan Kalike dipertanyakan pengamat hukum Undana.
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Egy Moa
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen.
TRIBUNFLORES.COM,LARANTUKA-Pengamat Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, John Tuba Helan, menyoroti terbitnya surat perintahj penghentian penyidikan (SP3) Sentra Gakkumdu Flores Timur kepada Yermias Jawan, Kepala Desa (Kades) Kalike Aimatan, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur, dalam masa tenang Pemilu 2024 mengajak warga memilih Caleg PDIP dan satu calon DPD RI.
Menurut Tuba Helan, tindakan Yeremias menguntungkan Caleg tertentu pada masa tenang semestinya lebih berat, apa lagi statusnya sebagai kepala desa.
"Justru di masa tenang tidak boleh kampanye. Masa tenang ternyata kepala desa melakukan tindakan yang menguntungkan calon tertentu, saya pikir hukumannya lebih berat," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 9 April 2024.
"Sebagai kepala desa tidak boleh melakukan tindakan seperti itu, apa lagi terjadi di masa tenang, mengajak orang untuk memilih calon tertentu," jelasnya lagi.
Baca juga: Gakumdu Flores Timur Terbitkan SP3 Kepala Desa Kalike Aimatan Ajak Warga Pilih Caleg
Tuba Helan mengikuti kasus itu dari awal, menjelaskan penghentian proses hukum sesuai Pasal 490 Pasal 282 Jo Pasal 490 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu dianggap tidak memenuhi unsur karena Kades Kalike melakukan pelanggaran di masa tenang.
Namun, jelasnya, larangan kepala desa untuk tidak terlibat politik praktis sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 harus terus dilanjutkan sehingga pelanggar dikenakan sanksi administrasi tegas.
"Walaupun dia lolos dari pidana, tapi langgar larangan untuk tidak terlibat politik praktis itu terpenuhi. Kalau politik ptaktis, mungkin sanksinya berat," tukasnya.
Diberikan sebelumnya, Ketua Tim Penyidik Gakkumdu Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a, mengatakan penghentian kasus itu karena salah satu unsur tidak terpenuhi sesuai Pasal 282 Jo Pasal 490 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: 6 Remaja Perempuan di Flores Timur Keroyok Warga Babak Belur, Lari ke Lembata Kini Diciduk Polisi
Dia menerangkan, berdasarkan penelusuran ahli ITE, perbuatan Kades YJ pada tanggal 11 Februari 2024 itu masuk dalam masa tenang Pemilu, bukan masa kampanye.
"Jadi setelah naik ke sidik (penyidikan) lalu dikirim hp utuk pemeriksaan data di ahli ITE, baru dapat tanggalnya yaitu 11 Februari. Sudah melewati masa kampanye," ujarnya, Selasa, 9 April 2024.
Lasarus menambahkan, Bawaslu Flotim sudah berkoordinasi dengan Bawaslu NTT agar kasus Kades Kalike Aimatan dialihkan ke pelanggaran administrasi oleh Pemda Flores Timur. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
| Hama Serang Jagung dan Padi, Warga Ponu Bikomi Anleu Terancam Gagal Panen |
|
|---|
| Teks Doa Katolik Untuk Orang yang Menderita |
|
|---|
| Gakumdu Flores Timur Terbitkan SP3 Kepala Desa Kalike Aimatan Ajak Warga Pilih Caleg |
|
|---|
| Mahasiswa STIPAS Kupang dan Umat Katolik Kerja Bakti di Pasar Inpres Lipa Alor |
|
|---|
| Lebaran 2024, Syarifa Beli Baju Baru di Pasar Lama Alor NTT |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/PENGAMAT-HUKUM-UNDANA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.