Berita Belu

Anjing, Burung dan Marmut Asal Surabaya Digagalkan Karantina Pelabuhan Atapupu

Satuan Pelayanan Pelabuhan Atapupu Balai Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan NTT menggagalkan pengiriman hewan Anjing, Burung dan Narmut dari Surabaya.

|
Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Petugas Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur di Satuan Pelayanan Pelabuhan Atapupu menggagalkan penyelundupan 104 ekor hewan hidup asal Surabaya pada tanggal 9 April 2024.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM,ATAMBUA-Petugas Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur di Satuan Pelayanan Pelabuhan Atapupu,  Kabupaten Belu  menggagalkan penyelundupan 104 ekor hewan hidup asal Surabaya pada tanggal 9 April 2024. 

Hewan-hewan tersebut terdiri dari 10 ekor anjing, 83 ekor burung, dan 11 ekor marmut yang akan masuk ke Atambua. Hewan-hewan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan yang sah, dan tidak mengindahkan peraturan pemerintah Provinsi NTT. 

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTT, drh. Ida Bagus Putu Raka Ariana melalui Nina Liban selaku dokter hewan karantina yang bertugas di Atapupu menyampaikan bahwa hewan yang di gagalkan tersebut akan diproses untuk kembali ke daerah asal. 

"Barang bukti saat ini statusnya dalam masa penahanan oleh karantina, selanjutnya akan diproses untuk ditolak kembali ke daerah asal (Surabaya, red)," ujar dokter Nina ketika di hubungi Pos Kupang. Kamis, 11 April 2024 siang.

Baca juga: Polres Belu Amankan Granat dan Puluhan Butir Peluru di Rumah Pensiunan Polisi

 

" Untuk pelaku saat ini prosesnya kami masih menunggu arahan dari pimpinan di kupang," tambahnya. 

Menurutnya, penyelundupan hewan ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan karantina dan dapat membahayakan kesehatan hewan dan manusia.

Diberitakan sebelumnya, Karantina mengimbau seluruh awak kapal untuk tidak merusak segel atau bahkan menurunkan media pembawa dari alat angkut.  

"Untuk pengamanan media pembawa tersebut berada dibawah pengawasan pejabat Karantina didampingi instansi terkait seperti Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Atapupu dan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Atapupu," ujar Nina Liban.

Baca juga: Granat Tangan dan Puluhan Butir Peluru Diamankan Polres Belu dari Rumah Pensiunan Polri

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTT, Ida Bagus Putu Raka Ariana, mengatakan, penyelundupan hewan ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan karantina dan dapat membahayakan kesehatan hewan dan manusia. 

"Hewan-hewan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan yang sah, dan tidak mengindahkan peraturan pemerintah provinsi NTT," kata dia. 

Upaya penyelundupan ini merupakan bentuk kesengajaan yang membahayakan kesehatan hewan dan manusia. Tindakan melanggar aturan ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak dua miliar rupiah sesuai Undang-Undang No.21 Tahun 2019 Pasal 88. 

Petugas Karantina Atapupu akan terus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran karantina.

Baca juga: Rayakan Idul Fitri 2024, Umat Muslim di Belu NTT Gelar Pawai Obor Takbiran

Penindakan terhadap upaya penyelundupan ini dilakukan berdasarkan beberapa dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, pasal 35, yang mewajibkan setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved