Pilgub NTT

Tak Ada Parpol Tunggal di DPR NTT Usung Balon Calon di Pilgub NTT 

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yang berlangsung bulan November 2024m tak ada partai politik yang bisa sendirian mengusung bakal calon.

Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/HO
POS-KUPANG.COM/HO Gambar ilustrasi kursi kepala daerah.   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM,KUPANG-Partai politik atau gabungan partai politik yang hendak mengusung bakal calon pemilihan Gubernur (Pilgub) NTT membutuhkan 13 kursi DPRD. Hasil Pemilu 2024 menjadi rujukan menentukan peta politik Pilkada, tak ada partai politik yang bisa sendirian mengusung kandidat.

Komisioner KPU NTT, Baharudin Hamzah menyebut, hasil terakhir adalah Pemilu 2024.

"(Tiap parpol harus punya) 13 (DPRD untuk bisa mengusung sendiri calon kepala daerah)," kata Baharudin Hamzah, Rabu 17 April 2024. 

Hasil Pemilu 2024 itu ditetapkan melalui Keputusan KPU Provinsi NTT Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Provinsi NTT Tahun 2024.

Baca juga: Demokrat NTT Buka Suara soal Pernyataan BKH Tidak Maju di Pilgub NTT, Leo Lelo: Dukung Pak Benny

PDI Perjuangan (PDIP), Golkar dan Gerindra meraih kursi terbanyak, yakni sama-sama 9 kursi.  Kemudian Nasdem dengan 8 kursi, PKB dan Demokrat 7 kursi.

Selanjutnya, PSI 6 kursi, PAN dan Hanura masing-masing 4 kursi, serta PKS dan Perindo masing-masing 1 kursi.

Adapun perhitungan kursi untuk mengusung calon kepala daerah itu berdasarkan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

Undang-undang itu mengatur ada dua pilihan bagi kandidat yang ingin maju Pilkada 2024, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca juga: BKH tak Semangat Lagi Ikut Pilgub NTT, Partai NasDem Utus 3 Kader

Pilihan pertama melalui mekanisme diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Sementara pilihan kedua melalui jalur perseorangan atau independen.

"Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur didaftarkan ke KPU Provinsi oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan," bunyi Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota didaftarkan ke KPU Kabupaten/Kota oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan," bunyi Pasal 42 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Kedua jalur itu memiliki persyaratan masing-masing yang harus dipenuhi oleh kandidat.

Baca juga: Dua Kali Kalah Tak ada Niat Lagi Benny Harman Ikut Kontestasi Pilgub NTT

Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur syarat parpol atau gabungan parpol hanya boleh mengusulkan satu pasangan calon kepala daerah.

Parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD untuk bisa mengusung kandidat di Pilkada.

"Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 % (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan," bunyi Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Berkaca dari aturan yang ada maka, pada Pilgub NTT kali ini semua partai wajib berkoalisi. Semua parpol dipastikan tidak bisa mengusung calonnya sendiri.

Baca juga: Sebas Salang Dipinang Orias Moedak di Pilgub NTT, Kami Punya Kesamaan Karakter

Di tempat berbeda, semua partai politik kini tengah membuka pendaftaran para calon kepala daerah untuk bupati, walikota hingga gubernur. 

PDI Perjuangan NTT belum lama ini menginginkan untuk mendorong kadernya menjadi calon gubernur NTT, bukan calon wakil gubernur. PDIP punya 9 kursi DPRD NTT. Dia berhak atas posisi pimpinan DPRD NTT periode 2024-2029. 

"Kalau ada simulasi di lapangan bahwa menempatkan kader PDI Perjuangan sebagai (bakal) calon wakil gubernur, kami mengklarifikasi PDI Perjuangan siap menjadi calon gubernur NTT," kata sekretaris PDI Perjuangan NTT, Yunus Takandewa.

Partai Demokrat dengan perolehan 7 kursi, juga sudah ada calon. Adalah Beny K Harman yang ditugaskan secara khusus oleh DPP Demokrat untuk bertarung lagi di Pilgub NTT.

Baca juga: Sebas Salang Dipinang Orias Moedak di Pilgub NTT, Kami Punya Kesamaan Karakter

Dari partai Golkar, ketua DPD I Golkar NTT Melki Laka Lena juga ditugaskan menjadi calon gubernur NTT. Melki Laka Lena merupakan wakil ketua komisi IX DPR RI. Dia kembali terpilih untuk periode keduanya. 

Sisi lain, sejumlah nama juga digadang-gadang ikut maju dalam bursa Pilgub 2024. Namun, sejumlah nama ini belum memiliki kendaraan politik atau belum berpartai. 

Mantan Kapolda NTT Irjen Pol (Purn) Johni Asadoma, Orias Moedak, Frans Aba, Frans Go, merupakan kandidat yang kini sudah resmi mendeklarasikan diri menjadi calon gubernur NTT. 

Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat-syarat calon independen pada Pilkada untuk posisi gubernur dan wakil gubernur sebagai berikut:

Baca juga: Pilgub NTT 2024, Ansy Lema Sebut Siap Jika Dicalonkan Tapi Tergantung Hal Ini

Jumlah Dukungan Penduduk

Calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Persentase Dukungan:  Persentase dukungan yang dibutuhkan dibedakan berdasarkan jumlah penduduk provinsi dengan ketentuan:

1. Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 10 % .

2. Provinsi dengan jumlah penduduk 2.000.001 jiwa hingga 6.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 8,5 % .

3. Provinsi dengan jumlah penduduk 6.000.001 jiwa hingga 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 7,5 % .

4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 6,5 % .

Penyebaran Dukungan: 

Jumlah dukungan yang dibutuhkan harus tersebar di lebih dari 50 % jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Para calon kepala daerah jalur perseorangan wajib mengumpulkan dukungan KTP dari masyarakat. Sebaran dukungan itu paling kurang berada di lebih dari setengah jumlah wilayah, seperti kecamatan. 

Setelah KTP terkumpul dibutuhkan tandatangan sebagai keabsahan dukungan. Selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi oleh KPU di daerah setempat. Calon itu menyerahkan salinan dukungan itu ke KPU agar diteliti. 

Jika melihat ke Kota Kupang, dalam DPT Pemilu 2024 tercatat sebanyak 320.629 pemilih dalam DPT yang ditetapkan KPU. Dari total itu maka calon perseorangan harus mendapat paling tidak 27.254 ribu KTP di empat dari total enam kecamatan yang ada di Kota Kupang. 

"Nanti verifikasi dan validasi ke setiap pemilik KTP," kata ketua KPU Kota Kupang Ismael Manoe belum lama ini. 

Menurut dia, syarat itu akan diisi dalam format yang disiapkan oleh KPU. Ia menyebut KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual hingga bertemu dengan para pemilik KTP. *

sumber:pos-kupang.com

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved