Begal di Buntal Manggarai Timur

Laporan Ada Begal, Pria asal Nagekeo NTT Terancam Hukuman 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Informasi palsu atau hoax yang dibuat oleh PR (37) pria asal Wae Kokak, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo bahwa ia dibegal

Penulis: Robert Ropo | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
REKA ULANG---Anggota Polisi di Polsek Sambi Rampas melakukan reka ulang di lokasi TKP atas laporan korban PR bahwa ada pembegalan terhadap dirinya.  

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo


TRIBUNFLORES.COM, BORONG--Informasi palsu atau hoax yang dibuat oleh PR (37) pria asal Wae Kokak, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo bahwa ia dibegal terancam dijerat pasal 220 KUHP dengan sangsi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. 


Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, S.ST., M.MAR.E., M.M., M.Tr.Opsla menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Minggu 21 April 2024.

 

Ada pun PR (37) memberikan keterangan palsu bahwa ia dibegal sadis oleh 2 orang pelaku di ruas jalan Pota-Riung tepatnya di Bensur, Desa Golo Lijun, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Rabu 17 April 2024 malam. Laporan itu murni hoax setelah polisi dari Polsek Sambi Rampas mengungkap fakta ada kejanggalan-kejanggalan saat menginterogasi PR dan reka ulang di TKP. 


"Laporan palsu akan memiliki konsekwensi terjerat pasal 220 KUHP sanksi hukumnya 1 tahun 4 bulan," terang Kapolres Suryanto. 

 

 

 

Baca juga: BREAKING NEWS : Pria Nagekeo Diduga Beri Keterangan Palsu Kalau Ada Pembegalan di Buntal

 


Meski demikian, PR diuntungkan karena tidak ada orang yang merasa dirugikan akibat keterangan hoax yang diberikan PR. 


"Tetapi dalam hal ini memang tidak ada orang yang dirugikan secara langsung, tapi membuat resah masyarakat. Sangsi permintaan maaf di publik mungkin lebih tepat menurut saya," ujar Kapolres Suryanto. 


Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, melalui Kapolsek Sambi Rampas, IPDA Kiki Z.M. Bacsoan, S. Sos menerangkan, Rabu 17 April 2024 sekitar pukul 19.30 Wita, Ia ditelepon oleh Kapolsek Riung, bahwa ada pembegalan di ruas jalan Pota-Riung tepatnya di dataran Bensur, Buntal, Desa Golo Lijun, Kecamatan Elar terhadap korban PR yang saat itu mengejar pelaku pembegalan hingga ke Riung, Kabupaten Ngada. 


Kemudian, Kapolsek Riung, meminta PR untuk melaporkan kejadian itu di Polsek Sambi Rampas, Kamis 18 April 2024 kemarin. PR kemudian bersama saksi datang melaporkan kejadian itu. 

 

Baca juga: Fakta Saat Reka Ulang, Pembegalan Terhadap PR di Buntal Manggarai Timur Tidak Ada

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved