Begal di Buntal Manggarai Timur

Laporan Ada Begal, Pria asal Nagekeo NTT Terancam Hukuman 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Informasi palsu atau hoax yang dibuat oleh PR (37) pria asal Wae Kokak, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo bahwa ia dibegal

Penulis: Robert Ropo | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
REKA ULANG---Anggota Polisi di Polsek Sambi Rampas melakukan reka ulang di lokasi TKP atas laporan korban PR bahwa ada pembegalan terhadap dirinya.  

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo


TRIBUNFLORES.COM, BORONG--Informasi palsu atau hoax yang dibuat oleh PR (37) pria asal Wae Kokak, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo bahwa ia dibegal terancam dijerat pasal 220 KUHP dengan sangsi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. 


Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, S.ST., M.MAR.E., M.M., M.Tr.Opsla menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Minggu 21 April 2024.

 

Ada pun PR (37) memberikan keterangan palsu bahwa ia dibegal sadis oleh 2 orang pelaku di ruas jalan Pota-Riung tepatnya di Bensur, Desa Golo Lijun, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Rabu 17 April 2024 malam. Laporan itu murni hoax setelah polisi dari Polsek Sambi Rampas mengungkap fakta ada kejanggalan-kejanggalan saat menginterogasi PR dan reka ulang di TKP. 


"Laporan palsu akan memiliki konsekwensi terjerat pasal 220 KUHP sanksi hukumnya 1 tahun 4 bulan," terang Kapolres Suryanto. 

 

 

 

Baca juga: BREAKING NEWS : Pria Nagekeo Diduga Beri Keterangan Palsu Kalau Ada Pembegalan di Buntal

 


Meski demikian, PR diuntungkan karena tidak ada orang yang merasa dirugikan akibat keterangan hoax yang diberikan PR. 


"Tetapi dalam hal ini memang tidak ada orang yang dirugikan secara langsung, tapi membuat resah masyarakat. Sangsi permintaan maaf di publik mungkin lebih tepat menurut saya," ujar Kapolres Suryanto. 


Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, melalui Kapolsek Sambi Rampas, IPDA Kiki Z.M. Bacsoan, S. Sos menerangkan, Rabu 17 April 2024 sekitar pukul 19.30 Wita, Ia ditelepon oleh Kapolsek Riung, bahwa ada pembegalan di ruas jalan Pota-Riung tepatnya di dataran Bensur, Buntal, Desa Golo Lijun, Kecamatan Elar terhadap korban PR yang saat itu mengejar pelaku pembegalan hingga ke Riung, Kabupaten Ngada. 


Kemudian, Kapolsek Riung, meminta PR untuk melaporkan kejadian itu di Polsek Sambi Rampas, Kamis 18 April 2024 kemarin. PR kemudian bersama saksi datang melaporkan kejadian itu. 

 

Baca juga: Fakta Saat Reka Ulang, Pembegalan Terhadap PR di Buntal Manggarai Timur Tidak Ada

 

 

 

 


Atas laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Sambi Rampas melakukan interogasi kepada PR, namun dalam keterangan PR ditemukan ada kejanggalan-kejanggalan. Kemudian, Kanit Reskrim bersama anggota dipimpin Kapolsek bersama PR menuju TKP untuk reka ulang, Kamis pagi. 


Namun saat reka ulang itu, semakin nampak ada pemberian keterangan hoax di mana semakin banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan. Seolah-olah dibuat rekayasa oleh PR. 


Atas kejanggalan-kejanggalan itu, kata Kiki, pihaknya mencoba untuk melakukan komunikasi dengan baik terhadap PR mungkin PR ada masalah dengan keluarga atau lainya. Akhirnya PR mengakui perbuatanya bahwa keterangannya itu palsu hanya untuk mengelabui pemilik uang. 


PR mengaku selama ini bekerja, namun tidak diberikan upah, sehingga untuk mendapatkan uang saat mengangkut 16 karung beras ke Mbay, Kabupaten Nagekeo, Jumat 12 April pekan lalu dengan harga Rp600 ribu/karung. 

 

 

Baca juga: Uskup Ruteng Bersama Penjabat Bupati Manggarai Timur Panen Raya Jagung di Demplot Seminari Kisol

 


Disana, lalu dibayar sebanyak Rp9.600.000, namun PR mengembalikan ke pemilik beras hanya Rp 6 juta. Sedangkan Rp 3.600.000 digunakan beliau. 


Karena sudah pakai, Selasa 16 April 2024 PR pergi ke keluarganya di Mbay untuk meminjam uang guna mengembalikan uang yang digunakan itu. Karena tidak dapat, PR kembali dan singgah di Riung untuk meminjam uang yang sama, namun tidak dapat juga. 


Kemudian PR kembali ke Golo Lijun, Rabu 17 April 2024 dan dalam perjalanan PR berpikir untuk bagaimana caranya agar tidak ditagih oleh pemilik beras tadi. Karena itu, PR lalu menggaruk-garuk pipinya menggunakan kuku jari hingga luka dan memar seolah-olah dianiaya sesuai keterangannya dalam laporan bahwa ia dipukul di pipi oleh pembegal. 


Sampai di TKP Bensur, sekitar pukul 16.30 Wita, lalu PR membuang jaket dan sendalnya seolah-olah ada pembegalan. Selanjutnya PR menuju ke kampung Translok Buntal. 


Saat tiba di Buntal, keluarga lalu membantu PR untuk mengejar pelaku yang ditipu PR sebagai pelaku pembegalan itu sampai ke Polsek Riung. Karena itulah Kapolsek Riung menelpon Kapolsek Sambi Rampas bahwa ada peristiwa pembegalan terhadap PR. 


Kiki juga mengatakan, dari pengakuan PR itu, maka disimpulkan peristiwa itu hoax. PR melakukan rekayasa seperti itu murni hanya untuk mengelabui pemilik uang tadi agar tidak menagihnya. 


"Memang pengakuan PR awalnya bahwa uang yang dibegal itu sebanyak Rp 14 juta, dimana uang itu Ia ambil di BRI hari selasa sebanyak Rp 5 juta, dan hari Rabu ambil lagi di BRI Riung padahal di Pota juga ada BRI. selain itu kalau memang ada begal kenapa larinya ke Buntal harus sejauh berapa kilometer, sementara sekitar 100 meter dari lokasi begal itu ada rumah penduduk. Ada kejanggalan-kejanggalan seperti ini yang akhirnya dia mengakui perbuatanya itu,"ujar Kiki. (rob) 


Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News


 
 
 
 
 
 
 


Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved