Pembunuhan Bayi di Kupang

Polisi Ungkap Fakta Ini Soal Pelajar PKL Asal Bajawa Bekap Bayi Simpan dalam Koper di Kupang

Pelajar dan bayinya tersebut segera dilarikan ke RS Bhayangkara Drs.Titus Uly Kupang, pada Selasa, 23 April 2024 malam untuk mendapat penanganan medis

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/HO
DIRAWAT - Pelajar SMK asal Kabupaten Ngada berinisial DN (17) sedang mendapat perawatan di RS Bhayangkara Kupang, Rabu 24 April 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Seorang pelajar asal Bajawa, Kabupaten Ngada berinisial DN (17) nekat menyembunyikan bayinya dalam koper usai melahirkan di kamar kosnya di RT 01 / RW 01, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Pelajar dan bayinya tersebut segera dilarikan ke RS Bhayangkara Drs.Titus Uly Kupang, pada Selasa, 23 April 2024 malam untuk mendapat penanganan medis.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si saat memberikan keterangan di RS Bhayangkara Kupang mengatakan ibu bayi sedang menjalani perawatan.

“Kejadian berawal dari penemuan jenazah bayi di kos-kosan di wilayah Polresta Kupang Kota. Kemudian dari anggota Polresta Kupang Kota mendatangi TKP dan dibawah ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keterangan awal dari ibu tersebut bahwa bayi yang dilahirkan, diduga akibat hubungan di luar nikah,” jelas Kapolresta, Rabu 24 April 2024.

Baca juga: Pengakuan Siswi SMA Lahirkan Bayi di Kamar Kos, Bayi Meninggal Dimasukan dalam Koper

 

Kapolresta mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dari dokter forensik, diduga penyebab kematian dari bayi tersebut karena adanya bekapan dari ibunya.

“Hasil pemeriksaan dari dokter forensik, diduga penyebab kematian dari bayi karena adanya bekapan dari ibu bayi. Informasi dari ibunya memang karena panik, jenazah bayi disimpan dalam koper,” jelas Kapolresta.

Ibu dan ayah bayi tersebut diketahui merupakan pelajar SMA, dan berstatus anak di bawah umur.

Meski demikian, Kapolresta menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berlanjut.

“Apabila terbukti melakukan unsur pidana, akan ada konsekuensi hukum sesuai dengan data dan fakta yang ada,” pungkas Kapolresta. (cr19)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved