Berita NTT

Pembatasan Pertalite: Semua SPBU di NTT Tidak Jual di Hari Minggu  

Dalam program edukasi bahan bakar minyak ramah lingkungan, Pertamina memberlakukan kebijakan tidak menjual pertalite di semua SPBU pada hari Minggu.

Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/HO
Salah satu kendaraan sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM,KUPANG-PT Pertamina (Persero) mulai membatasi penjualan pertalite. Setiap hari minggu, Pertalite tidak lagi dijual pada semua SPBU di wilayah NTT. 

Pertamina menyebut itu merupakan program edukasi BBM ramah lingkungan. Sat ini tengah dilakukan ujicoba pembatasan pembelian pertalite tiap hari minggu. 

"Bagian dari Program Edukasi BBM Ramah Lingkungan, sedang dicoba setiap hari minggu SPBU hanya melayani pembelian Produk BBM yang lebih berkualitas," kata Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi, Senin 29 April 2024.

Ahad Rahedi menyebut khusus untuk surat alokasi (SA) di wilayah NTT sedang dilaksanakan percobaan. Menurut dia, wilayah lain di Indonesia program itu sudah dijalankan.

Baca juga: Pemprov NTT dapat Kuota 12.489 CPNS dan PPPK

 

"Khusus SA NTT, wilayah lain sudah lebih dahulu melaksanakan," sebut dia. 

Peraturan terkait pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Pertalite tengah disiapkan. Pada pertengahan 2022, BPH Migas mengusulkan pembatasan pembelian Pertalite oleh masyarakat untuk mengontrol konsumsi BBM bersubsidi agar tidak melebihi kuota APBN.

Namun, kebijakan ini masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 terkait penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Pembatasan pembelian Pertalite bertujuan memastikan konsumsi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak memberatkan APBN.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menyatakan saat ini masih menunggu hasil revisi Perpres untuk mengatur pembatasan penggunaan Pertalite.

Baca juga: Jadwal Kapal Ferry di Provinsi NTT Senin 29 April 2024, Ada Rute Kupang-Larantuka

"Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah terbit revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan Pertalite," kata Erika dikutip dari Tribunnews.com.

Revisi Perpres menjadi krusial untuk merinci klasifikasi konsumen pengguna Pertalite. Saat ini, aturan pembatasan konsumsi BBM hanya berlaku secara jelas untuk penggunaan Solar.

Dengan revisi ini, diharapkan dapat mengklarifikasi tipe konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.

"Pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres ini nantinya akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya," jelas Erika.

Baca juga: Padma Serukan Masyarakat Sipil dan Pemerintah Ambil Langkah Extraordinary Tindak TPPO di NTT

Perlu diketahui, penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite untuk 2024 sebesar 31,7 juta kilo liter (kl) atau lebih rendah dibandingkan 2023 yang mencapai 32,56 juta kl.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved