Berita NTT
Pembatasan Pertalite: Semua SPBU di NTT Tidak Jual di Hari Minggu
Dalam program edukasi bahan bakar minyak ramah lingkungan, Pertamina memberlakukan kebijakan tidak menjual pertalite di semua SPBU pada hari Minggu.
Penetapan kuota di tahun 2024 berdasarkan perhitungan dari realisasi di tahun 2023 yang hanya mencapai 30 juta kl atau sekitar 92,24 persen.
"Jadi ini memang sedikit lebih kecil dari 2023, karena kami melihat dari realisasinya di tahun 2023 sekitar 30 juta kl," tutur Erika.
Selain akan membatasi distribusi atau pembelian bensin jenis Pertalite, pemerintah juga berencana menerapkan aturan pembatasan gas elpiji 3 kg.
Baca juga: Emi Nomleni dan Jhoni Asadoma Daftar di DPW PAN NTT, Ahmad Yohan:Tidak Sekedar Proses Berkuasa
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sudah memberikan sinyal aturan baru untuk pembelian Pertalite 3 kg.
Rencananya pembatasan pembelian gas elpiji 3 kg akan berlaku mulai bulan Juni 2024.
Aturan pembelian Pertalite akan mengacu pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Selain itu menurut Arifin revisi aturan nantinya akan mencakup pada pembatasan kategori kendaraan yang bisa membeli Pertalite di SPBU Pertamina.
Pemerintah sendiri akan segera melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum bulan Juni 2024 untuk menerapkan aturan pembelian Pertalite termasuk gas elpiji 3 kg.
Baca juga: Jhoni Asadoma Lamar ke DPW PAN NTT: Sampaikan Rekam Jejak Saya ke DPP PAN
Dibatasi Mulai Juni 2024
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberi sinyal untuk aturan pembelian Pertalite dan elpiji 3 kilogram (kg) mulai diterapkan pada Juni 2024.
Pengaturan pembelian Pertalite dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpes) 191 Tahun 2014 berisi tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Arifin mengatakan, revisi aturan yang akan mencakup batasan kategori kendaraan yang bisa mengonsumsi Pertalite tersebut masih berproses.
Nantinya, pemerintah akan melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum Juni 2024 untuk menerapkan aturan pembelian Pertalite.
"Juni, nanti kan kita evaluasi sebelum itu, kemudian Juni mungkin bisa. Kita bahas dululah, lihat perkembangannya," ujarnya di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
"Sebelum Juni harusnya ada bahasan kalau memang perkembangan situasi makin tidak favorable (baik)," imbuh Arifin.
Sejalan dengan pengaturan pembelian Pertalite, pemerintah juga akan mengatur pembelian elpiji 3 kg agar lebih tepat sasaran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.