Bank NTT

Pengamat Hukum Bisnis Perbankan Dorong Penjabat Gubernur NTT Selamatkan Bank NTT

Pengamat Hukum Bisnis Perbankan, Petrus E. Jemadu, SH.,M.Hum mendorong Pejabat Gubernur NTT, Ayodhia GL Kalake untuk menyelamatkan Bank NTT.

Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Acara Puncak penyerahan penghargaan TOP BUMD Awards 2024 dengan Tema “ Penguatan Tata Kelolah dalam membangun Kinerja Bisnis dan Layanan BUMD”, di laksanakan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2024.  

 

Baca juga: Tribun Network Sabet Sejumlah Penghargaan Dalam Ajang Serikat Perusahaan Pers Awards 2024

 

 

“Saya amati hubungan Penjabat Gubernur NTT dengan Bank NTT terkait kepedulian terhadap daerah ini cukup baik. Hanya memang saya lihat butuh waktu untuk berdiskusi dengan pak Ody Kalake. Sudah lama saya ingin berdiskusi dengan beliau, namun melalui media ini bisa menjadi jembatan. Karena Jabatan Gubernur itu satu tahun masa jabatan dan akan berakhir pada 5 September 2024 ini, dan saya dengar akan ada pergantian,” bebernya.

Menurut dia, Bank NTT itu adalah Badan Usaha Milik Daerah yang kredibel. Apalagi saban tahun Bank NTT menyumbangkan deviden yang sangat besar. 

"Untuk Provinsi itu sekitar puluhan miliar. Untuk Kabupaten dan Kota itu miliaran. Yang puluhan miliar itu Provinsi NTT, Kabupaten Kupang, dan Sumba Timur. Meskipun saya lima tahun sudah berhenti dari Komisaris Independen, tetapi saya tetap mati. Hanya karena memang pasca Covid- 19, ada penurunan laba dan deviden. Dan jika orang yang tidak paham perbankan mereka menilai Bank NTT dalam bahaya, itu salah. Masih ada provit dan itu ada tantangan yaitu pasca covid,” ungkapnya.

Untuk bertahan di Bank NTT, kata dia, pemegang saham melakukan penyertaan modal untuk menyangga risiko. 

“Kalau mereka tidak melakukannya karena anggaran dan APBD terbatas maka ada jalan lain. Banyak jalan, dan yang terpenting adalah Pejabat Gubernur punya komitmen dan itikad baik untuk menyelamatkan bank ini dengan mencari jalan untuk penyelamatan Bank NTT,” ujarnya. (cr20)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved