Nelayan di Sikka
BREAKING NEWS : Surat Persetujuan Berlayar Dicabut, 70 Kapal di Sikka Tidak Berlayar
salah satu nelayan Ikan Cakalang menuturkan selama ini Surat Perintah Berlayar (SPB) diterbitkan oleh Kantor Syahbandar
Penulis: Arnol Welianto | Editor: Hilarius Ninu
Baca juga: Korban Andreas Meninggal Dunia di Pasar Wairkoja Sikka Diduga Serangan Jantung
Ia menyebutkan, sudah 11 kapal yang sudah berlabuh di pelabuhan Wuring karena tidak ada SPB, Sedangkan yang lainnya masih dalam perjalanan ke pelabuhan Wuring.
Dikatakannya, salah satu persyaratan untuk berlayar, Semua kapal harus mendapatkan surat perintah berlayar (SPB) untuk mengantisipasi pemeriksaan oleh saat melaut.
Ia berharap kepada Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sikka untuk segera berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perikanan provinsi NTT untuk segera mengatasi masalah tersebut.
Sementara itu, Baharuddin Anggota DPRD Kabupaten Sikka mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kadis perikanan Kabupaten Sikka, menurutnya kadis perikanan mengaku sudah melakukan komunikasi dengan kadis perikanan provinsi NTT untuk mengatasi masalah tersebut.
"Saya sudah komunikasi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Sikka dan katanya sudah berkomunikasi dengan Dinas Perikanan provinsi NTT, dan Dinas Perikanan provinsi juga sudah berkomunikasi dengan Direktur Syabandar perikanan,"ujarnya
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.