Nelayan di Sikka

BREAKING NEWS : Surat Persetujuan Berlayar Dicabut, 70 Kapal di Sikka Tidak Berlayar

salah satu nelayan Ikan Cakalang menuturkan selama ini Surat Perintah Berlayar (SPB) diterbitkan oleh Kantor Syahbandar

|
Penulis: Arnol Welianto | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ARNOLDUS WELIANTO
Kapal ikan Pole and Line atau kapal pencari ikan cakalang berlabuh di pelabuhan Wuring, Kabupaten Sikka, NTT, Kamis 2 Mei 2024 malam. 

 

 

Baca juga: Korban Andreas Meninggal Dunia di Pasar Wairkoja Sikka Diduga Serangan Jantung

 

Ia menyebutkan, sudah 11 kapal yang sudah berlabuh di pelabuhan Wuring karena tidak ada SPB, Sedangkan yang lainnya masih dalam perjalanan ke pelabuhan Wuring.

Dikatakannya, salah satu persyaratan untuk berlayar, Semua kapal harus mendapatkan surat perintah berlayar (SPB) untuk mengantisipasi pemeriksaan oleh saat melaut.

Ia berharap kepada Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sikka untuk segera berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perikanan provinsi NTT untuk segera mengatasi masalah tersebut.

Sementara itu, Baharuddin Anggota DPRD Kabupaten Sikka mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kadis perikanan Kabupaten Sikka, menurutnya kadis perikanan mengaku sudah melakukan komunikasi dengan kadis perikanan provinsi NTT untuk mengatasi masalah tersebut.

"Saya sudah komunikasi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Sikka dan katanya sudah berkomunikasi dengan Dinas Perikanan provinsi NTT, dan Dinas Perikanan provinsi juga sudah berkomunikasi dengan Direktur Syabandar perikanan,"ujarnya

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved