Judi Online di Sikka
Promosi Judi Online Melalui Instragram, Polres Sikka Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka
Polres Sikka menetapkan dua orang warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, sebagai tersangka
Penulis: Arnol Welianto | Editor: Hilarius Ninu
Baca juga: BREAKING NEWS : Surat Perintah Berlayar Dicabut, 70 Kapal di Sikka Tidak Berlayar
Keduanya diduga melakukan Tindak Pidana : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Keduanya dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP pasal 303, juncto pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Tags
Judi Online di Sikka
Pelajar di Sikka main judi online
Promosikan Judi Online via Instagram
Polres Sikka
TribunFlores.com
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.