Judi Online di Sikka

Promosi Judi Online Melalui Instragram, Polres Sikka Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka

Polres Sikka menetapkan dua orang warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, sebagai tersangka

Penulis: Arnol Welianto | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ARNOLDUS WELIANTO
Kapolres Sikka, AKBP Hardi Winata H 

 

 

Baca juga: BREAKING NEWS : Surat Perintah Berlayar Dicabut, 70 Kapal di Sikka Tidak Berlayar

 

 

Keduanya diduga melakukan Tindak Pidana : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Keduanya dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP pasal 303, juncto pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved