Kasus Penganiayaan di TTU

Polisi Ungkap Perkembangan Kasus ASN Diduga Aniaya Calon Istri hingga Meninggal di NTT

Kasus itu terjadi di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu

Editor: Gordy Donovan
ISTIMEWA
Ilustrasi Penganiayaan IRT.Kapolsek Miomaffo Timur, Polres Timor Tengah Utara, IPDA Muhammad Aris Salama, S. H membeberkan perkembangan terkini penanganan kasus dugaan penganiayaan oleh ASN bernama Yasintus Obe terhadap calon isteri bernama Maria Goreti Olin berujung kematian. Kasus itu terjadi di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kapolsek Miomaffo Timur, Polres Timor Tengah Utara, IPDA Muhammad Aris Salama, S. H membeberkan perkembangan terkini penanganan kasus dugaan penganiayaan oleh ASN bernama Yasintus Obe terhadap calon isteri bernama Maria Goreti Olin berujung kematian.

Kasus itu terjadi di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu.

Menurutnya, saat ini Unit Reskrim Polsek Miomaffo Timur telah memenuhi P19 JPU Kejari TTU. Pasca memenuhi petunjuk Jaksa, Unit Reskrim telah mengirimkan berkas tersebut untuk diteliti.

"Kita sudah penuhi P19 dari kejaksaan sehingga kita menunggu saja dari kejaksaan kalau P21 yah kita langsung serahkan sudah," ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Senin, 6 Mei 2024.

Baca juga: Sempat Buron, Polisi Ciduk Anak Dibawah Umur Pelaku Utama Curamor dan HP di Kota Kupang

 

Hingga saat ini, kata Aris, pihaknya masih menanti informasi lanjutan dari Jaksa pasca Polsek Miomaffo Timur memenuhi petunjuk mereka tersebut.

Aris mengatakan, tersangka disangka melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP. Kasus tersebut tidak masuk kategori KDRT. Pasalnya, tersangka dan korban tidak terikat perkawinan sah. Korban merupakan calon isteri dari tersangka.

Dikatakan IPDA Aris, terduga pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara atas kasus dugaan penganiayaan berujung kematian tersebut.

Motif dibalik penganiayaan tersebut belum diketahui secara pasti. Namun, informasi motif sementara yang diketahui pihak kepolisian adalah masalah uang atau ekonomi.

Korban meminta uang kepada terduga pelaku untuk membayar biaya persalinan di Rumah Sakit pada waktu itu. Namun, terduga pelaku tidak memberikannya.

Terduga pelaku beralasan bahwa dirinya belum memiliki uang. Korban baru habis melahirkan pada Bulan November 2023. Janin korban meninggal di dalam kandungan saat itu. Usia kandungan korban baru 5 bulan.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, kata Aris, terduga pelaku mengaku menganiaya korban tanpa menggunakan alat.

"Kalau untuk (penganiayaan menggunakan) kaki tangan kita masih dalami lagi," ucapnya.

Untuk mendalami lebih lanjut mengenai aksi terduga pelaku menganiaya korban, pihak kepolisian telah dilakukan autopsi terhadap jenazah korban. Hasil pemeriksaan sementara dikerjakan oleh tim medis dalam bentuk visum et repertum.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved