Korupsi Dana Desa
Langkah Kejati NTT Cegah Penyimpangan Dana Desa, Siapkan Buku Panduan Bagi Kades
Sosialisasi dan edukasi terus dilakukan. Dari acara formal hingga sekedar santai sembari mengingatkan para pengelola dana desa
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terus serius mencari cara agar penyimpangan penggunaan dana desa oleh penyelenggara pemerintahan tingkat desa bisa dicegah.
Sosialisasi dan edukasi terus dilakukan. Dari acara formal hingga sekedar santai sembari mengingatkan para pengelola dana desa juga gencar dilakukan.
Tim dari Kejati hingga Kejaksaan Negeri rutin hingga ke pemukiman penduduk untuk menyampaikan secara detail penggunaan dana desa sebagaimana aturan yang ditetapkan.
Komitmen itu semata agar penggunaan dana desa sesuai perencanaan. Tidak tega jika orang-orang dari desa harus berurusan dengan hukum hingga ke kursi pesakitan. Hampir sebagain aktivitas dari salah satu lembaga hukum itu menangani persoalan dana desa.
Baca juga: Korupsi Gila-gilaan, Uang Kementan Sampai ke Cucu Syahrul Yasin Limpo
Dugaan pada pemahaman yang kurang menjadi akar dari masalah itu muncul. Kerap kali ada kasus yang berbuntut panjang, ada pula yang diselesaikan di Kejaksaan lewat berbagai program.
Upaya pencegahan formal, non formal, tertulis maupun lisan yang sering dikumandangkan, perlahan-lahan menemui buah manis. Namun, pencegahan tetaplah pencegahan. Hal utama itu harus tetap dilakukan sembari memastikan dana desa yang digunakan sudah sesuai peruntukan.
Sebab, jika anggaran ratusan bahkan miliaran itu tidak digunakan dengan baik, bisa berakibat masalah hukum. Tidak saja itu, tapi juga muncul ketimpangan dari pembangunan dan pemberdayaan di desa itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.