Korupsi Dana Desa

Langkah Kejati NTT Cegah Penyimpangan Dana Desa, Siapkan Buku Panduan Bagi Kades

Sosialisasi dan edukasi terus dilakukan. Dari acara formal hingga sekedar santai sembari mengingatkan para pengelola dana desa

Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Asintel Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolonilo, SH.,MH (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan tentang rencan peluncuran buku panduan bagi para kepala desa di NTT. 


Kini Kejati NTT tengah menyiapkan sebuah buku sebagai bahan belajar para penyelenggara di desa agar memahami larangan dan peruntukan dana desa. 

 

 

Baca juga: Menteri AHY Ungkap Kunci Sukses Pendaftaran 100 Juta Lebih Bidang Tanah di Indonesia

 


Menurut Asintel Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolonilo, SH.,MH, tindak pidana korupsi (Tipikor) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sangat tinggi. Penyumbang kasus Tipikor terbanyak datang dari pengelolaan anggaran dana desa (ADD).


Tak sedikit kepala desa (Kades) dan stafnya harus mempertanggung jawabkan uang yang mencapai miliaran rupiah itu di pengadilan.


Mayoritas mereka yang terlibat masalah hukum ini dikarenakan kurangnya pengetahuan dan pemahaman terhadap pengelolaan ADD.


Untuk mencegah penyelewengan ADD, Kejati NTT siap meluncurkan buku pintar sebagai bekal bagi kades dalam mengelola dana desa.

 

Baca juga: Pj Bupati Flores Timur Resmikan 2 Desa Persiapan di Wulanggitang, Satu Desa Susah Sinyal

 


“Buku ini akan dibagikan kepada seluruh kepala desa sebagai petunjuk pengelolaan ADD sehingga tidak terjerat masalah hukum,” kata dia, Rabu 15 Mei 2024.


Buku pintar tersebut disusun Kejati NTT dengan didukung Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Inspektorat, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD).


Ia menyayangkan banyak sekali kepala desa yang terlibat kasus korupsi dengan alasan mereka tidak mengetahui aturan sehingga buku pintar itu membantu kades


“Buku yang akan diluncurkan ini sangat singkat dan sederhana namun jika tidak dimanfaatkan secara baik maka akan berbahaya,” katanya.


Lanjut mantan Kajari Manggarai Barat itu, jika semua Kades sudah mendapat buku namun masih saja terlibat maka tidak lagi toleransi maupun alasan bagi mereka yang menyelewengkan dana desa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved