Berita NTT

Klien Transfer Rp 1 Miliar, Oknum Pengacara di NTT Kembalikan Cek Kosong Rp 1,5 Miliar

Oknum pengacara di NTT dilaporkan oleh kliennya ke Polda NTT atas dugaan menggelapkan uang titipan klienny senilai Rp 1 miliar.

Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Trinotji Damayanti didampingi kuasa hukum Melchianus Nonna memberikan keterangab pers di Polda NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM,KUPANG-Trinotji Damayanti melaporkan dugaan penggelapan uang Rp 1 miliar oleh Agustinus Nahak, oknum  penasihat hukum ibu kandungnya Alm. Rebeka Adu Tadak ke Polda NTT, Senin 20 Mei 29024.  Agustinus mengembalikan uang tersebut mengunakan Cek BCA senilai Rp 1,5 miliar, ternyata ketika dicairkan cek tersebut kosong.

Trinotji Damayanti yang akrab disapa Onchy Adu didampingi kuasa hukum Melchianus Nonna membuat laporan polisi di SPKT Polda NTT Nomor: LP/B/144/V/2024/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 20 Mei 2024 pukul 15.42  Wita. Usai membuat laporan, Onchy memberikan keterangan terkait kronologi kasus tersebut.

Berawal ketika Agus Nahak menjadi penasihat hukum mendampingi ibu kandungnya (Alm) Rebeka Adu Tadak dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kupang dalam perkara nomor : 43/Pdt.G/2022/PN Kpg. 

Pada saat mendampingi kasus tersebut ke tingkat banding, terlapor meminta memberikan uang sejumlah Rp 350 juta untuk dititipkan ke rekening bank miliknya dengan tujuan memenangkan perkara perdata yang dimaksud.

Baca juga: Kepala Kantor Agama NTT Dukung Festival Future Fest SMAK

 

“Pada bulan Oktober 2023 terlapor meminta uang lagi Rp 650 juta sehingga total uang yang diberikan korban kepada terlapor sebesar Rp 1 Miliar. Pada saat pengiriman yang kedua ini ada kwitansinya. Isi kwitansi tersebut tertulis pinjaman uang sementara yang akan dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan,” ujar Onchy Senin, 20 Mei 2024 di Polda NTT.

Menurut Onchy, terlapor berjanji jika perkara yang ditangani tersebut menang maka uang tidak perlu dikembalikan, tetapi jika kalah uang itu akan dikembalikan. Karena perkara yang dimaksud kalah, pada Desember 2023, Onchy meminta mengembalikan uang tersebut.

Onchy sempat mengutus saksi untuk bertemu Agus Nahak di Jakarta meminta terlapor mengembalikan uang miliknya. Saksi diberikan cek BCA tertanggal 24 April 2024 senilai Rp 1,5 Miliar agar nantinya bisa dicairkan olehnya dan uang sisa kelebihannya akan dikembalikan kepada Agus.

Namun dua kali melakukan pencairan di bank yang berbeda, cek tersebut ternyata kosong. Onchy merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polda NTT.

Baca juga: Mayoritas DPC Gerindra Usung Fary Francis di Pilgub NTT 2024

Terkait dana tersebut adalah pinjaman atau titipan, Melchi mengatakan awal mulanya dana ini adalah dana titipan.

“Jadi awal mula ini adalah titipan sehingga beralih pada persoalan ini kami serahkan kepada penyelidik Polda NTT. Apakah ini memenuhi unsur-unsur sebagai tindak pidana penggelapan ataupun penipuan kami masih serahkan kepada pihak kepolisian jadi kami tidak bisa menyimpulkan,” jelasnya.

Agustinus Nahak yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM Senin, 20 Mei 2024 meyayangkan laporan tersebut. 

“Saya masih dalam kuasa aktif mereka, belum ada ada pencabutan kuasa. Sangat disesalkan saya dilaporkan dengan tuduhan yang sangat tidak benar, tentang penggelapan uang. Karena sebagai advokat saya menjalankan kuasa berdasarkan surat kuasa yang mereka berikan kepada saya. Dalam perjalanan perkara dari pengadilan tinggi hingga ke MA, ada dana operasional yang saya gunakan atas seizin mereka,” ujarnya.

Baca juga: Fary Djemy Francis Jadi Cagub NTT dari Gerindra

Agus juga menjelaskan ketika di pengadilan tinggi ditransfer uang tahap pertama sejumlah Rp 350 juta dengan perjanjian kalau menang dana ini tidak perlu dikembalikan, dan kalau kalah harus dikembalikan. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved